PORTAL NEWS -- Ratusan massa aksi dari berbagai lembaga di Kota Palopo mendatangi Kantor Pt. Bank Mandiri Cabang Palopo untuk menggelar aksi unjukrasa di pelataran kantor bank pemerintah itu pada Senin 18 September 2023, kemarin.
Puluhan lembaga mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Lelang Sepihak (AMALS) menduduki pelataran Bank Mandiri sembari menggelar orasi politik di atas mobil komando dan memasang tenda darurat untuk persiapan pendudukan.
Dalam orasinya jenderal lapangan (Jendlap) Reski Halim yang akrab disapa Bung Ekky mengatakan bahwa kehadirannya bersama seluruh massa aksi untuk menyampaikan kepada publik bahwa diduga kuat ada oknum mafia lelang dibalik upaya pelelangan sepihak yang dilakukan oleh Bank Mandiri.
“Kami menduga kuat ada permainan yang dilakukan oleh oknum mafia lelang di Bank Mandiri yang bekerja sama dengan oknum pegawai di KPKNL dan oknum pegawai BPN Kota Palopo,” teriak Ekky.
Dengan nada serupa wakil jendral lapangan (Wajendlap) Yulianti mengungkapkan kekesalannya terhadap sikap Bank Mandiri, yang tidak membuka ruang terhadap itikad baik dari nasabahnya.
“Jelas sekali bahwa diduga kuat kantor ini dihuni oleh oknum kotor di dalamnya, bagaimana tidak, itikad baik dari nasabah yang ingin mencari solusi untuk menyelesaikan masalahnya, itu kemudian tidak disambut baik oleh pihak Bank Mandiri, malah terkesan ingin merampas hak masyarakat dengan mengajukan lelang sepihak yang unprosedural,” tegas Yuli.
Sembari melakukan orasi politik, seluruh perwakilan ketua lembaga mencoba untuk bernegosiasi terhadap pihak Bank Mandiri untuk mencari solusi.
Wahyuddin Djaffar sebagai pembina dari beberapa lembaga di kota Palopo mengungkapkan kekesalannya di ruang rapat kantor Bank Mandiri, ia mempertanyakan apa dasarnya Bank Mandiri memaksakan lelang berkali-kali sedangkan pihak nasabah mau mencari solusi dan koperatif?.
“Saya cari namanya itu D (inisial) dari pihak Mandiri, berani sekali dia itu melakukan dugaan upaya-upaya unprosedural dan memaksakan lelang atas objek perkara yang sementara berproses di Pengadilan Negeri Kota Palopo Karena di pelaksanaan eksekusi lelang harus dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud ayat 200 HIR dan 224 HIR Herzien Reglemen Inlandsch,” jelas Wahyu.
Menanggapi aspirasi dari massa Aliansi, pihak pimpinan cabang Pt. Bank Mandiri Kota Palopo dengan lebar membuka pintu ruang penyelesaian atas objek perkara tersebut.
Tak hanya itu, pihak Bank Mandiri juga berjanji akan melakukan penelusuran terhadap anggotanya jika terdapat pelanggaran, maka pihaknya juga mengaku akan melakukan proses sekaligus memberikan sanksi terhadap pegawai Bank Mandiri yang menyalahi aturan. (Red)