PORTAL NEWS -- Sedikitnya 40 remaja di bawah umur dicabuli kepala geng motor yang juga tukang parkir di Bengkalis, Riau.
Ketua geng motor berinisial A (38) si pelaku cabul itu sudah ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, kepada wartawan, Selasa (26/9/2023) mengatakan, selain mencabuli korbannya, pelaku juga memaksa korban untuk menelan spermanya.
Melansir Detik Sumut, kasus itu terungkap setelah salah satu korban berinisial MR dicurigai oleh keluarganya. Keluarga curiga karena MR lebih banyak diam dan sendiri.
Keluarga kemudian memeriksa handphone milik korban. Benar saja, dalam handphone ditemukan ada percakapan mencurigakan antara korban dan pelaku berinisial A (38) pada 10 September lalu.
"Awalnya salah satu korban diketahui ada perubahan sikap dan dilihat orang tuanya. Ditanya, diajak bicara, baru mau ngomong," kata Kasat Reskrim.
Firman mengatakan korban trauma usai dicabuli oleh A. Bahkan, korban diminta oral seks. Begitu juga sebaliknya.
"Korban ini anak di bawah umur jenis kelaminnya laki-laki. Jadi dipaksa oleh Pelaku dan dicurigai keluarga karena sikapnya berubah," kata Firman.
Keluarga yang tak terima lalu melaporkan A ke Polsek Mandau.
Polisi pun bergerak cepat memburu pelaku A yang saat itu di sebuah warung di wilayah Bathin Solapan, Bengkalis.
Setelah ditangkap, polisi mengusut atas laporan keluarga korban MR. Ternyata, keterangan pelaku membuat polisi kaget karena ternyata ada 40 anak laki-laki jadi korban.
"Sementara ini korban ada 40 orang anak. Ini dapat diketahui setelah diperiksa oleh Polsek Mandau, 40 anak itu terdiri dari 39 laki-laki dan satu perempuan," sebut Firman.
Tidak hanya dicabuli, para korban disebut Firman sempat disuruh minum sperma korban. Aksi itu dilakukan di rumah A dan semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
"Diminum pula air maninya alasan nuntut ilmu hitam. Yang pasti para korban juga trauma, malu juga. Korban rata-rata usia 11-13 tahun," kata mantan Kasat Reskrim Indragiri Hulu tersebut.
Firman menyebut aksi tersebut dilakukan sebagai salah satu syarat masuk geng motor yang dipimpin pelaku. Pelaku memaksa korban melakukan seks oral, karena para korban telah tergabung dalam kelompok atau geng motor bernama Pariasi Motor Comunity.
"Pelaku melakukan pencabulan karena para korban sudah masuk ke dalam geng motor pelaku. Para korban sering main ke rumah pelaku. Setelah kenal satu bulan, pelaku merasa sudah dekat dengan korban dan mengajak korban satu per satu untuk dicabuli," kata Firman.
Firman mengungkapkan, pelaku dalam menjalankan aksi keji itu dengan dalih sedang menuntut ilmu hitam.
"Modus pelaku melakukan pencabulan katanya sedang menuntut ilmu hitam. Para korban disuruh minum cairan sperma yang sudah dikumpulkan pelaku, dengan maksud untuk memberi makan anak anak jin milik pelaku," ungkap Firman.
Pelaku saat ini telah dijebloskan ke dalam penjara Polsek Mandau.
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Untuk korban, polisi masih terus mengusut karena kuat dugaan korban lebih banyak. (Red)