[PORTAL NEWS] -- Sejak bergulir di Pengadilan Negeri Belopa Rabu 9 Agustus 2023 terdapat beberapa kejanggalan kasus penyebaran video porno yang dilakukan ayah kandung dan perempuan Pelakor, yang dikirim ke telepon seluler seorang bocah perempuan 14 tahun di Belopa.
Menurut kuasa hukum korban, Sirul Haq dari Lembaga Konsultsi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar saat dihubungi Kamis (31/08), menyebut kejanggalan pertama adalah lamanya kasus ini diproses hukum saat pihak orangtua korban melaporkan pertama kali kasus ini, sejak Agustus 2022 tahun lalu.
"Untuk kasus pidana yang melibatkan UU Pornografi dan UU ITE ini terlalu lama yang memakan waktu sampai harus 1 tahun baru bisa selesai diproses, itupun setelah pihak klien kami mempertanyakan kasus ini ke Penyidik berulang kali dan itupun nanti setelah diberitakan di Media Online baru ada iktikad untuk mempercepat proses kasus ini," ucap Sirul.
Berikut intisari fakta dan "kejanggalan" kasus yang menjerat terdakwa Nurkhairawati alias Hera dengan pasal berlapis UU Pornografi dan UU ITE itu.
1. Proses hukum lama
2. Saksi a de charge memberikan keterangan yang tidak berkaitan langsung dengan isi dakwaan JPU.
3. JPU saat sidang kedua tidak mengajukan keberatan atas keterangan saksi a de charge yang dihadirkan oleh Pengacara Terdakwa (saat sidang pemeriksaan saksi tanggal 16 Agustus 2023).
4. Tidak ada akses untuk Kuasa Hukum korban untuk mengikuti sidang jarak jauh lewat fasilitas zoom di PN Makassar, dengan alasan sudah ada JPU yang dinilai sebagai perwakilan pihak korban menurut keterangan salah satu staf PN Belopa saat dikonfirmasi di sidang kedua kasus ini.
5. JPU yang hadir saat persidangan tidak lengkap dan tidak terlihat ngotot (membela korban) saat sidang pemeriksaan terdakwa (sidamg ketiga Rabu 23 Agustus 2023).
Sebagai informasi, kasus ini dilakukan sidang tertutup lantaran anak masih di bawah umur.
Pihak keluarga korban yakni ibunda korban (ES) dan sang nenek korban, setiap sidang telah usai selalu memberikan keterangan kepada pihak media, yang merasa ragu jika kasus yang menimpa keluarganya bisa memberikan rasa keadlian dan sangat berharap Pelaku bisa dihukum maksimal.
"Anak saya yang perempuan masih kecil dan dikirimkan video porno dimana pelakunya orang terdekatnya sendiri (baca: ayah kandung) siapa sih yang tidak shock? Kami sekeluarga terpukul. Anak saya 3 orang secara psikologis, akal sehat kami sebagai manusia beradab tentu saja tidak bisa menerima hal itu. Tujuannya mengirim video porno mereka ke HP anak saya sangat keterlaluan dan menghina kami," tandas ES kepada Portal News.
Kasus ini sendiri masih akan dilanjutkan di PN Belopa pada Rabu pekan depan 6 Agustus 2023 dengan agenda sidang mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (Red)