Jakarta, Portal News - Kejagung menetapkan Ridwan Djamaluddin, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Departemen Mineral dan Batu Bara, sebagai tersangka. Ridwan langsung ditangkap penyidik usai diperiksa, Rabu (8/9) malam.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Ridwan dijerat kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Terkait kasus Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini telah menetapkan 10 tersangka. Hari ini kita telah menetapkan 2 tersangka atas nama RJ (Ridwan) yaitu mantan Dirjen Mineral dan Batubara Departemen ESDM. Kedua, atas nama HJ selaku subkoordinator RAAB Kementerian ESDM,” kata Ketut dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/9).
“Peran dia memberikan kebijakan terkait blok Mandiodo yang merugikan keuangan negara Rp5,7 triliun,” kata Ketut Sumedana.
Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RKAB) 2022 sedang diproses di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang mencakup 1,5 juta ton bijih nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta ton bijih nikel untuk perusahaan lain. Mandiod keliling blok tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi yang sesuai.
Padahal, perusahaan tidak memiliki deposit/cadangan nikel dalam izin penambangan.
Sehingga dokumen RKAB (flight document) dijual kepada PT Lawu Agung Mining, perusahaan tambang di wilayah IUP PT Antami, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain sehingga menjadi aset negara. dalam bentuk negara. Slave nickel cq milik PT Antam dijual dan dinikmati oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lainnya.
Poin Penting Kasus Ini
Mengutip siaran pers Kejagung pada Rabu (9/8), peran Ridwan selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM yaitu:
*Pada tanggal 14 Desember 2021, memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
* Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian, PT Kabaena Kromit Pratama yang wilayah izin pertambangan (IUP)-nya sudah tidak memiliki cadangan nikel, dianggap memiliki kuota penambangan bijih nikel (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta. ton, serta beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo".
*Pada kenyataannya, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain menggunakan RKAB atau menjualnya ke PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan penambangan bijih nikel. Luas lahan milik PT Antam adalah 157 hektar (ha) tanpa RKAB.
*Hal serupa juga dilakukan pada lahan milik PT Antam yang dikelola PT Antam. PT Lawu Agung Mining berbasis kerjasama operasional (KSO), juga dilakukan dengan PT Antami dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara".
Profil mantan anak buah Luhut dan Komisaris MIND ID, Ridwan Djamaluddin lahir di Bangka pada 24 Maret 1963.
Berdasarkan informasi Kementerian ESDM, Ridwan menjabat Direktur Jenderal Kementerian Mineral dan Batubara sejak tahun 2020.
Jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berakhir dengan pensiunnya. Tanggal 31 Maret 2023 menjadi hari terakhirnya menjabat di lembaga tersebut.
Alumni ITB ini bukan orang baru di kementerian. Sejak tahun 2010, Ridwan telah menduduki beberapa posisi penting di berbagai kementerian.
Sebagai contoh, pada tahun 2010 hingga 2015, beliau menjabat sebagai Deputi Direktur Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam pada Biro Pengkajian Penerapan Teknologi.
Setelah itu menjabat pada tahun 2015 hingga 2020 di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Wakil Kepala Koordinator Infrastruktur.
Pada tahun 2020-2020, Ridwan juga menjabat sebagai Wakil Anggota untuk masalah infrastruktur dan investasi dan menjabat juga Koordinasi lalu lintas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (Red)