Gadis di bawah umur (17 tahun) itu, dipaksa untuk melakukan hubungan seks dengan dua pria bejat yang warga Kecamatan Suruh, Trenggalek.
Kedua pelaku berinisial AN (30) dan GSG (43) sudah diamankan polisi di dua tempat berbeda
Kronologi kejadian diungkap Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, yang mengatakan jika Korban dan Pelaku mulai berkenalan saat dirinya mengikuti Prakerin di bengkel tempat kerja salah satu pelaku di Kecamatan Suruh, yakni AN.
Alhasil, keduanya saling tukeran nomor. Biasalah, namanya juga anak muda.
Selanjutnya, pada Mei 2023, Pelaku (AN) mengajak korban untuk bertemu di salah satu tempat kos.
"Tapi ternyata pemilik kos tidak mengizinkan mereka untuk menyewa kamar," ujar Kapolres.
Akhirnya, Pelaku mengajak korban untuk menyewa kamar di salah satu hotel di Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
"Ternyata di tempat tersebut Pelaku AN mengajak salah satu teman laki-lakinya yakni GSG, yang kini juga menjadi tersangka," sambung dia.
Nah, di dalam kamar hotel inilah, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan alias threesome.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban menenggak minuman keras.
"Akhirnya ketiganya pun melakukan hubungan badan di situ," kata AKBP Gathut Bowo.
Tindakan bejat ini ternyata direkam oleh salah Pelaku, dengan durasi video selama 2 menit. Video porno itupun akhirnya beredar luas di sosial media.
Perbuatan dua pelaku ini akhirnya sampai juga ke telinga orang tua korban, akibat viralnya video sang anak yang beredar luas tersebut.
Tidak terima anaknya disetubuhi para pelaku, kasus tersebut akhirnya ia laporkan ke pihak berwajib.
"Jadi orang tua korban tahu perbuatan pelaku dari video itu," lanjut Kapolres.
Selain menangkap dua tersangka, polisi kini juga telah menyita barang bukti berupa pakaian dalam pelaku dan korban serta video yang beredar luas di media sosial.
Akibat perbuatannya, kini 2 Tersangka itu ditahan di Polres Trenggalek serta diancam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan jerat hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. (Red)