Salah satu kritik dan saran saat Rakor tersebut, seperti yang diteriakkan utusan Partai Buruh Exco Luwu adalah soal azas keadilan dan fairplay dalam menegakkan aturan terutama soal baliho yang sudah menjurus pada muatan kampanye, padahal sejatinya tahapan kampanye Pileg dan Pilpres yang masih lama, kurang lebih 2 bulan lagi kedepan.
Gayung bersambut Satpol PP kemudian mengeluarkan surat himbauan penertiban alat peraga kampanye bernomor: 330/298/SATPOL-PP/VIII/2023 tertanggal 8 Agustus 2023.
Ditandatangani Kepala Satpol PP Luwu, Muhammad Iqbal Halwi SSTP MM, surat himbauan berdurasi 4 paragraf itu intinya meminta baik personal Bacaleg maupun lembaga Parpol bersangkutan yang merasa 'bersalah' telah curi start kampanye agar segera membersihkan sendiri alat peraganya terhitung sejak surat tersebut dikeluarkan.
Alat Peraga Kampanye, sesuai arahan KPU Luwu yang dinilai melanggar adalah yang bermuatan mengajak orang untuk mencoblos foto Bacaleg lengkap dengan nomor urut-nya, yang seharusnya baru akan ditetapkan kemudian oleh KPU dalam "Daftar Calon Tetap" atau DCT pada tahapan selanjutnya.
Selain itu, penempatan baliho atau alat peraga kampanye lainnya yang melanggar aturan sesuai Peraturan KPU terbaru adalah tidak boleh berada dalam radius tertentu di area milik publik seperti sarana pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit maupun kantor pemerintahan, termasuk kantor TNI-Polri.
Selain mengganggu estetika, penempatan APK yang berada di perempatan jalan atau dekat lampu merah juga dinilai akan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam surat edaran ini, Kasatpol PP menegaskan, akan mulai membersihkan APK yang melanggar. Pada Jumat dan Sabtu 11-12 Agustus 2023, dimulai dari jalan poros ibukota kabupaten Luwu dari batas kota bagian selatan hingga batas kota bagian utara.
"Ini juga sebagai bentuk dukungan pada persiapan menyambut HUT Proklamasi RI ke 78 dan serta agenda Jambore PKK Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang pelaksanaannya dipusatkan di Kabupaten Luwu. Tentunya penegakan aturan sesuai tahapan Pemilu dari KPU," demikian bunyi surat edaran Satpol PP tersebut. (Red)