√ Pimpinan DPRD Palopo Tanpa Paripurna Langsung Tancap Gas Setor Nama Pj Wali Kota ke Mendagri, Bisa Diadukan ke BK?- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Pimpinan DPRD Palopo Tanpa Paripurna Langsung Tancap Gas Setor Nama Pj Wali Kota ke Mendagri, Bisa Diadukan ke BK?

Jumat, 11 Agustus 2023, Agustus 11, 2023 WIB Last Updated 2023-08-12T10:57:34Z



PALOPO, PORTAL NEWS -- DPRD Kota Palopo diduga main labrak aturan soal pengajuan tiga nama Pj Wali Kota ke Kemendagri. 


Sepeti dilansir salah satu harian terkemuka di kota Palopo, edisi 10 Agustus 2023, DPRD Kota Palopo disebut telah resmi mengajukan 3 nama kandidat Penjabat Wali Kota Palopo ke Mendagri. Sayangnya, pengajuan nama calon Penjabat Wali Kota Palopo ini dinilai cacat prosedur.


Pasalnya, mengutip Palopo Pos, nama-nama yang dibawa ke Kemendagri tidak didasarkan keputusan secara kelembagaan DPRD yang ditetapkan melalui sidang paripurna. Hal ini jelas bertentangan dengan tata tertib DPRD.


Malah, dua pimpinan DPRD termasuk Sekretaris DPRD Taufiq, secara diam-diam terbang ke Jakarta di kantor Kemendagri, pada Selasa, 8 Agustus 2023. Mereka membawa nama calon Pj yang nama-namanya masih dirahasiakan itu. Waduh! 


Hal ini membuat Petinggi Partai Demokrat Palopo mempertanyakan hal tersebut. 


Islamuddin yang juga Sekretaris PD kota Palopo bilang, apa yang dilakukan pimpinan DPRD terkait pengajuan nama calon Pj ke Kemendagri sepertinya tidak transparan.


Dirinya  mengaku jika Fraksi Demokrat DPRD Palopo tidak mengetahui nama calon Pj Wali Kota yang diusul ke Kemendagri. Padahal itu harus diketahui publik.


"Langkah tersebut sudah keliru dan teledor. Sebab, sebelum nama Pj itu dikirim ke Kemendagri beradasarkan usulan tiap Fraksi harus diputuskan. Apakah itu melalui rapat pimpinan atau rapat paripurna sebagai bentuk transparansi. Bagi saya, nama-nama calon Pj ini tidak perlu disembuyikan. Masyarakat perlu tahu siapa nama-nama calon Pj tersebut," kata mantan anggota DPRD Palopo ini tulis koran tertua di kota Palopo itu. 



Lain halnya Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Palopo, Andi Herman Wahidin yang juga mengatakan jika dirinya juga tidak mengetahui nama-calon Pj yang diusul pimpinan DPRD.


"Harusnya nama-nama ini ditetapkan dengan landasan dasarnya adalah lewat keputusan DPRD. Jadi, beberapa nama calon Pj yang diusul setiap Fraksi ini kemudian ditetapkan lewat keputusan DPRD secara kelembagaan untuk selanjutnya dikirim ke Mendagri," katanya.


Ketua DPRD Palopo, Hj Nurhaenih saat dikonfirmasi melalui via whatsappnya mengenai soal ini belum memberi jawaban.


Wakil Ketua, Abdul Salam memilih merahasiakan tiga nama calon yang diajukan ke Kemendagri. Legislator Fraksi Nasdem ini berdalih bahwa nama calon ini Pj perlu dijaga agar tidak terjadi polemik politik di Kota Palopo sebelum SK-nya disetujui oleh Presiden Joko Widodo.


Sebelumnya, lima Fraksi di DPRD Palopo masing-masing mengusul nama calon ke pimpinan DPRD untuk dipertimbangkan sebagai usulan sebanyak tiga orang calon.


Fraksi Nasdem mengusul nama Andi Ihsan Bassaleng (Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sulsel), Bahri Suli (Sekda Kab. Luwu Timur) dan Firmanza (Sekda Kota Palopo).


Fraksi Demokrat juga melibatkan nama sebagai usulan mereka yaitu, Andi Ihsan Bassaleng (Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sulsel), Bahri Suli (Sekda Kab. Luwu Timur) dan Firmanza (Sekda Kota Palopo).


Adapun Fraksi Gerindra, mengusul Bahri Suli (Sekda Luwu Timur), Andi Ihsan Bassaleng (Kepala Biro Umum Setda Pemrov Sulsel) dan Hamzah Jalante (Dosen IPDN Makassar).


Kemudian, Fraksi PDIP dan Golkar mengusul nama calon yang sama yakni, Andi Ihsan Bassaleng (Kepala Biro Pemprov Sulsel), Asrul Sani (Kepala Dinas Penanaman Modan dan PTSP) serta Iqbal Suhaeb (Kepala Dinas Dukcapil Pemprov Sulsel).


Namun anehnya, pimpinan DPRD tanpa paripurna langsung potong kompas mendorong tiga nama ke Kemendagri untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Pj Wali Kota Palopo menggantikan HM Judas Amir yang akan berakhir masa baktinya pada 26 September mendatang. 


Sementara itu, pengamat politik, Zainuddin, saat dimintai tanggapanya merasa jika Pimpinan DPRD Palopo yang diduga melanggar tata tertib bisa saja diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Palopo. Zainuddin tidak menampik, jika mengacu pada Tatib DPRD Palopo, pengambilan keputusan tertinggi dilakukan di Paripurna manakala fraksi di DPRD tidak menemui kata mufakat dalam musyawarah lintas fraksi dalam rapat pimpinan DPRD.


"Saya tidak tahu apakah mereka telah berunding atau bermufakat dalam musyawarah pimpinan yang melibatkan semua fraksi atau tidak. Jika tidak ada, berarti Pimpinan DPRD telah melanggar Tatib yang mereka buat sendiri. Jika misalnya saya yang jadi Anggota DPRD Palopo tentu saya akan adukan ini ke BK, Subtansinya adalah azas keterbukaan informasi publik, serta kedudukan hak dan kewajiban Anggota DPRD yang sama-sama wakil rakyat. (Red)      

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->