Warga Padang Alipan, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua kota Palopo itu melakukan pencurian di salah satu kios di Jalan Andi Kasim (Eks Jl Malaja), Kelurahan Salekoe, Wara Timur.
Di kios milik Saidal (29) tersebut, pelaku menggasak 1 unit HP, rokok dan uang tunai sang empunya warung.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan peristiwa pencurian itu bermula saat Saidal sang pemilik kios masuk dalam kamar mandi.
"Saat itulah AL memuluskan niat jahatnya dengan melakukan tindak pidana pencurian terhadap barang jualan maupun benda pribadi korban."
"Barang yang berhasil diambil terduga pelaku adalah HP merek Vivo S1 Pro, rokok dan uang tunai," jelas AKP Supriadi.
Saat keluar dari kamar mandi, korban merasa kaget karena benda-benda milik dia sudah tak berada lagi di tempatnya. Saidal lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Wara.
"Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wara melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari informasi mengenai terduga Pelaku. Setelah itu kami lalu melakukan penangkapan," jelas mantan KBO Lantas Polres Palopo itu.
Pelaku AL dengan mudah berhasil dibekuk aparat. Pemuda pengangguran itu kemudian diamankan ke Mapolsek Wara untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Saat berada di Mapolsek Wara, AL mengakui jika dirinyalah yang melakukan tindak pidana pencurian di kios milik Saidal," terang Supriadi.
Hanya saja, masih lanjut Kasi Humas Polres Palopo, meski berhasil diamankan, namun semua barang bukti sudah dijual Pelaku. Kini, petugas kepolisian masih menyelidiki keberadaan HP yang sudah dijual AL. (Red)