√ Pelanggaran Pemilu, Baru Satu ASN Luwu yang Diproses KASN, di Palopo Lebih Banyak Lagi?- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Pelanggaran Pemilu, Baru Satu ASN Luwu yang Diproses KASN, di Palopo Lebih Banyak Lagi?

Jumat, 11 Agustus 2023, Agustus 11, 2023 WIB Last Updated 2023-08-12T10:56:22Z



LUWU,  PORTAL NEWS -- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tahapannya baru saja dimulai. Namun sejumlah pelanggaran sudah menari-nari gemulai di depan mata kita.


Bukan cuma pelanggaran pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang sudah berbau kampanye saja yang terlihat di pinggir jalan raya, tetapi sejumlah pelanggaran lain pun ikut mewarnai.


Diantaranya, soal keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis. Modus atau cara kerjanya masih serupa dengan pelanggaran Pemilu sebelumnya. Misalnya menyebarkan selebaran, kartu nama atau malah ikut memasang APK dan atau terlihat di acara sosialisasi partai atau person Bacaleg. 


Di kota Palopo misalnya, sebanyak 7 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu diduga ikut terlibat dalam politik praktis. Baik terkait Pemilihan Legislatif maupun Pilkada Palopo yang tahapannya baru akan dimulai Februari 2024 mendatang. 


Ketua Bawaslu Kota Palopo, Dr Asbudi Dwi Saputra, jika pihaknya menemukan sebanyak tujuh kasus ASN tidak netral. "Kami sudah meneruskan ke KASN 7 oknum ASN yang tidak netral. Dimana 6 di antaranya sudah ada rekomendasi sanksi dari KASN. Tinggal 1 belum ada putusan," ujar Dr Asbudi Rabu 26 Juli 2023 lalu seperti dilansir media setempat.


Dari 7 ASN yang tidak netral ini ada yang menjabat sebagai lurah, sekretaris dinas, sekretaris camat, penyuluh pertanian, dan staf di salah satu dinas Pemkot Palopo.


Sementara di Luwu, Ketua Bawalu Kabupaten Luwu, Sam Abdi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, terkait pelanggaran Pemilu, pihaknya masih sebatas memberikan imbauan, mengingat tahapan kampanye Pemilu baru akan dimulai November mendatang. 


"Sekarang belum masuk tahapan kampanye, jadi kalau ada ASN yang terbukti melanggar, maka dapat sanksi dari KASN," ucap Sam Abdi, Selasa (8/8/2023)  

Ket. Foto: Ketua Bawaslu Luwu, Sam Abdi. (Foto: Portalnews.co.id)

Ket. Foto: Ketua Bawaslu Luwu, Sam Abdi saat Rakor dengan KPU Luwu, Minggu. (6/8/2023) (Foto: Portalnews.co.id)


Kata Ketua Bawaslu Luwu, kasus pelanggaran ASN di wilayah yang ditanganinya baru ada satu yang sudah berproses di Komisi ASN dengan sanksi ringan, itupun cuma mendapat sanksi teguran. 


"Terkait sanksi tergantung jenis pelanggarannya, bisa teguran ringan, sedang atau teguran keras, Bawaslu menindaklanjuti ke KASN kalau cukup bukti," sambung Sam. 


Lanjut dia, "Untuk Luwu, sudag ada satu, dan sudah keluar teguran dari KASN. Kasusnya sekitar dua bulan yang lalu.  


Soal pelanggaran APK di jalan-jalan umum, Sam Abdi menegaskan, sekarang belum masuk tahapan kampanye, jadi selain pelanggaran ASN Bawaslu belum bisa memproses jika ada dugaan pelanggaran. 


"Sebenarnya itu masih ranahnya Pemda."  


Masih lanjut Ketua Bawaslu Luwu, "Ini sudah diatur di PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu tapi di PKPU itu tidak jelas sanksinya. Seandainya sudah tahapan kampanye maka yang demikian termasuk pelanggaran administrasi, maka yang dapat dilakukan KPU dan Bawaslu hanya (sebatas) imbauan saja," lanjutnya. 


"Iye, karena rapat yang kemarin itu intinya sebenarnya adalah larangan bagi Bacaleg untuk memasang APK/APS (Alat Peraga Sosialisasi,red) di tempat-tempat yang dilarang, misalnya sekolah, gedung pemerintah, dan sebagainya," tutup Sam. 


Sekedar diketahui, baik KPU Luwu maupun Satpol PP Kabupaten Luwu sudah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar Parpol maupun masyarakat utamanya Bacaleg, untuk mematuhi semua aturan terkait pelanggaran Pemilu 2024 yang berimplikasi hukum, baik sanksi pidana maupun administratif, dan juga sanksi sosial, meski tahapan kampanye belum dimulai. (Red) 

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->