√ Omaigad! Betulkah Ada Transaksi 40 Juta di PN Makassar Supaya Terdakwa Bisa Jadi Tahanan Kota Saja? - Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Omaigad! Betulkah Ada Transaksi 40 Juta di PN Makassar Supaya Terdakwa Bisa Jadi Tahanan Kota Saja?

Selasa, 29 Agustus 2023, Agustus 29, 2023 WIB Last Updated 2023-08-29T17:27:19Z

Omaigad! Betulkah Ada Transaksi 40 Juta di PN Makassar Supaya Terdakwa Bisa Jadi Tahanan Kota Saja?


[PORTAL NEWS] -- Jika benar informasi yang menyebutkan adanya dugaan transaksional untuk menjadikan terdakwa sebuah kasus hanya menjadi tahanan kota saja dari kasus hukum yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, maka kita tentu akan mengelus dada, betapa buruknya supremasi hukum di negeri kita.


Alkisah, Suharni (40), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar yang diberitakan oleh salah satu media - jika dia dimintai duit 40 juta oleh oknum Panitera di PN Makassar.


Sang panitera juga konon mencatut nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam aksi tidak terpuji ini. 


Suharni adalah tersangka kasus penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh teman baiknya sendiri ke Polda Sulsel.


Saat dijumpai awak media, belum lama ini, Suharni tak kuasa membendung air matanya.


Ibu lima orang anak ini meminta penangguhan penahanan dengan alasan, anaknya masih kecil-kecil,  


"Ada yang masih berusia 1 tahun 8 bulan maka saya punya alasan untuk minta Penangguhan Penahanan (tahanan rumah/kota)  karena mereka masih butuh pengawasan dan kasih sayang saya," ucapnya, seperti ditulis dnid.co.id.


Namun, untuk penangguhan penanganan rupanya tidak gratis. Suharni mengaku jika permohonannya ingin disetujui maka harus "membayar" terlebih dahulu. 


Oknum Panitera berinisial YL yang ditemui Suharni oleh pengakuannya diberi fulus 40 juta yang pencairannya dilakukan sebanyak dua kali, masing-masing sebesar 20 juta rupiah. 


"Permintaan uang dari oknum Panitera di PN Makassar setelah saya ditangguhkan. harus membayar biaya sebesar Rp20 juta rupiah, itu setelah di-ACC (setujui) kata Panitera," ucap Suharni melansir dnid.co.id.


Suharni kini meminta uang 20 juta miliknya itu dikembalikan namun kata YL uang itu untuk dibagi oleh jaksa, sabar-sabar ki. kata ibu YL," aku Suharni.


“Saya sempat mendatangi rumah YL untuk meminta agar uang saya dikembalikan namun alasan YL ini,, dirinya hanya bagian penahanan dan dia bilang, sabar ki saja ibu, nanti saya kembalikan yang 20 juta itu,”  lanjut Suharni


Diketahui lewat cerita Suharni, ia sempat menyerahkan uang tersebut selama 2 kali di dua tempat yang berbeda. Pertama di Cafe Pelangi tetapi transaksi dilakukan di atas mobil dan transaksi kedua diserahkan di kantin Pengadilan Negeri Makassar yang jika ditotalkan jumlahnya adalah 40 juta pada 02 Maret 2023 lalu.



Dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait biaya penangguhan tersebut, YL membenarkannya. 


"Memang ada dana dari Suharni, tapi itu kemauannya Ibu Suharni sendiri yang mau datang di rumah,"



"Mengenai dana itu sudah diserahkan sisanya dan saya kembalikan 20 juta dari 40 juta itu. Jadi sisa 20 juta ke ibu Suharni,yang belum dikembalikan. Saya suruh ibu sabar," tulis pesan singkat YL selaku Panitera Pengadilan Negeri Makassar.


Namun keterangan YL dibantah  keras oleh Jaksa  yang berinisial ADR, seperti kata YL yang katanya uang itu bagi oleh jaksa.


" Coba kita tanyami Yuli sendiri, Kalau saya tidak ada pak," singkat balasan dari WA Jaksa ke para wartawan, Selasa 29 Agsustus 2023.


Sementara itu, saksi berinisial CY yang selalu ikut mendampingi Suharni membenarkan adanya pengembalian dana 20 Juta tersebut.



"Saya melihat ketika itu memang ada pengembalian 20 juta pada tanggal 20 Juli 2023 di depan Indomaret samping Pengadilan Negeri Makassar " pungkas CY. 

Oh My God! (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->