[PORTAL NEWS] -- Masa jabatan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berakhir sejak Senin 14 Agustus lalu.
Termasuk pula Bawaslu Kabupaten Luwu, dimana saat Sam Abdi dihubungi portalnews.co.id dirinya enggan berkometar banyak soal purna tugasnya sebagai ketua Bawaslu Luwu. Ia meminta kami menghubungi Bawaslu Sulsel terkait masalah ini.
Fungsi pengawasan Bawaslu di daerah sekarang ini telah diambilalih oleh Bawaslu Sulsel sesuai dengan aturan, yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, sudah jelas sama di peraturan-peraturan Bawaslu ketika ada kekosongan (jabatan komisioner) satu tingkat di bawahnya, misalnya kabupaten/kota maka akan diambilalih oleh satu tingkat di atasnya, (yaitu) Bawaslu Provinsi terkait fungsi pengawasan.
Demikian dikatakan Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan, Andarias Duma' saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/08).
"Bawaslu Kabupaten/Kota itu jumlahnya 514 se-Indonesia. Semuanya itu serentak habis mi periodenya pada tanggal 14 Agustus 2023. Jadi mulai tanggal 15 itu semuanya penanggungjawab Bawaslu kabupaten/kota diambilalih Provinsi," jelas dia.
Andarias menjabarkan fungsi pengawasan Bawaslu kabupaten/kota tetap dikerjakan oleh sekretaris sebagai kepala kantor. Saat ini, kepala kantor akan dibantu oleh staf di bawahnya untuk mengawasi masa pencermatan daftar calo sementara (DCS) yang berlangsung di KPU.
"Kan di Bawaslu kabupaten/kota itu ada sekretaris sebagai kepala kantor terkait urusan perkantoran. Kemudian untuk pengawasan, ada staf di bawahnya yang melakukan pengawasan di KPU. Khusus untuk sekarang, kan masa pencermatan daftar calon sementara, itu tetap dilaksanakan di (tingkat) bawah," tambah Andarias.
"Karena ada tim fasilitasi pengawasan pencalonan itu setiap tahapan ada SK penunjukannya. Bahwa yang menjadi ketua adalah Kepala Sekretariat," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan pihak kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan Bawaslu Sulsel jika menemukan kendala. Setelah itu, Bawaslu Sulsel akan melanjutkan prosesnya.
"Kalau misalnya hal-hal teknis atau yang sangat urgen, yang tidak bisa ditangani oleh kabupaten/kota, khususnya staf dan sekretaris. Itu akan dikoordinasikan ke Provinsi dan kita kita proses selanjutnya," paparnya.
Saat ini, pihaknya sementara menunggu pengumuman Bawaslu RI tentang komisioner baru di daerah. Menurutnya, setelah komisioner baru itu dilantik, fungsi pengawasan dikembalikan seperti semula.
"Kita menunggu pengumuman dari Bawaslu RI terkait Bawaslu kabupaten/kota dan pelantikannya. Ketika sudah ada pelantikan, maka sudah menjadi tanggungjawab Bawaslu kabupaten/kota," tuturnya.
Ia menyebut pengumuman dan pelantikan komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota dari Bawaslu RI paling lambat tanggal 20 Agustus lusa. Komisioner baru itu akan dilantik secara bersamaan di Jakarta.
"Sesuai dengan SK Bawaslu RI, pengumuman dan pelantikan sampai tanggal 20 Agustus. Jadi kemungkinan hari ini, kalau tidak besok, itu (sudah) pengumuman. Setelah pengumuman akan ada pelantikan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia di Jakarta. Pelantikannya paling lambat tanggal 20, sepanjang tidak ada perubahan lagi dari Bawaslu RI," kuncinya. (Red)