√ Korban Rudapaksa Ini Diancam Parang oleh Lelaki Bejat di Toraja Utara, Sempat Beri Uang 40 Ribu- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Korban Rudapaksa Ini Diancam Parang oleh Lelaki Bejat di Toraja Utara, Sempat Beri Uang 40 Ribu

Sabtu, 12 Agustus 2023, Agustus 12, 2023 WIB Last Updated 2023-08-12T03:48:52Z


PORTAL NEWS
-- Polisi menangkap seorang pria bernama Edi (43) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan setelah merudapaksa seorang siswi SMP berusia 14 tahun. 


Korbannya diperkosa Edi beberapa kali. 

 

Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Simbara menjelaskan, "Kami tim menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur bernama Edi, korbannya adalah seorang anak usia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP," ujar dia, Jumat (11/8/2023). 

 

Diungkapkan Simbara, kejadian bermula saat korban sedang memetik jambu biji di sekitar rumah Edi kemudian ia mendekati pelaku dan dibawa ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Kapalapitu, Toraja Utara, Jumat (28/7) lalu. 


Korban kemudian dipaksa memenuhi hawa nafsu Pelaku dengan menjanjikan uang sebesar Rp40.000. 

“Awalnya korban mengambil jambu  di samping rumah Pelaku. Pelaku Edi datang dan langsung menyeret korban ke rumah kosong, korban dibujuk dengan uang. Ia juga sempat diancam dengan sebilah parang.

 

Simbara mengatakan jika Pelaku merudapaksa pelajar usia 14 tahun  itu sebanyak 4 kali. 

Dia mengatakan, setelah kejadian pertama, pelaku sering mendekati korban  untuk berhubungan seks dengannya. 


"Pelaku melakukan perbuatan itu sebanyak 4 kali di rumah kosong, korban selalu berhubungan badan dengan pelaku. Jika menolak, pelaku mengancam akan membunuh korban," ujarnya. 


Menurut Simbara, peristiwa pemerkosaan itu terungkap setelah orangtua korban melihat sosok anaknya menjadi sering melamun dan penyendiri.

Saat korban menceritakan semua kejadian tersebut, orang tua korban  langsung melapor ke polisi. 


"Korban  menyembunyikan kejadian tersebut karena takut. Namun, orang tua melihat anak ini selalu sendirian, sehingga langsung diperiksa dan dia mengaku telah diperlakukan tidak senonoh," ujarnya. 

 

Alhasil, polisi menangkap Pelaku di rumahnya di Desa Kepalapitu, Kecamatan Kapalapitu Toraja Utara, Kamis (8/10) sekira pukul 17.00 WITA.


Edi diancam hukuman maksimal 15 tahun sesuai pasal UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan di bawah umur. Korban saat ini didampingi pihak PPA Polres Toraja Utara untuk traumatik healing alias penyembuhan luka psikologis. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


PORTAL OLAHRAGA

+

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->