√ Kembali Meresahkan Masyarakat Palopo, Dua Penjahat Kambuhan Ini Diamankan- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Kembali Meresahkan Masyarakat Palopo, Dua Penjahat Kambuhan Ini Diamankan

Rabu, 02 Agustus 2023, Agustus 02, 2023 WIB Last Updated 2023-08-03T00:16:51Z

Kembali Meresahkan Masyarakat Palopo, Dua Penjahat Kambuhan Ini Diamankan

PALOPO, PORTAL NEWS
--  Dua penjahat kambuhan diamankan oleh Resmob Polres Palopo karena kerap kali meresahkan masyarakat Palopo, Selasa (1/8/2023).


Adalah BO (24) dan LU (20), spesialis jambret yang sudah beberapa kali beraksi di dan keluar masuk bui di kota idaman ini.


Seperti dituturkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, kepada awak media, Rabu (2/8/2023). "Kami berhasil mengamankan kedua pelaku jambret yang juga residivis kasus serupa. Keduanya kerap melaksanakan aksi di beberapa tempat di kota Palopo," kata dia.  


Kedua penjahat kambuhan ini sebagaimana laporan polisi oleh warga, yang menyebut residivis ini ada dua laporan jambret yang kabarnya dilakukannya di Kelurahan Peta, Sendana dan di Jalan Lingkar Palopo.


Dari situlah, Resmob Polres Palopo dipimpin Aipda Ronald Effendy pun menyelidiki kasus itu. Dan hasilnya, polisi mendapatkan identitas pelaku jambret tersebut yakni BO.


Polisi pun bergerak mencari keberadaan pelaku yang telah diketahui identitasnya tadi. 

Mereka lalu mendapatkan informasi seputar posisi BO yakni di Dusun Salolo desa Muladimeng, kecamatan Ponrang, kabupaten Luwu.


Tak lama kemudian, Resmob Polres Palopo berhasil menggulung sang pelaku. 


Saat diinterogasi, BO mengaku jika saat beraksi, dirinya dibantu LU.


"Kami juga melakukan penangkapan terhadap rekan BO yakni LU di hari yang sama di kawasan Bulan Tua, Kota Palopo," lanjut ujar AKP Supriadi.


Di hadapan aparat kepolisian, baik BO maupun LU mengakui perbuatannya. Tak hanya keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.


Barang bukti yang sita yakni 1 unit motor dan 2 buah handphone. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->