√ Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Cerminan Supremasi Hukum?- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Cerminan Supremasi Hukum?

Selasa, 08 Agustus 2023, Agustus 08, 2023 WIB Last Updated 2023-08-08T13:14:50Z

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Cerminan Supremasi Hukum?


JAKARTA, PORTAL NEWS -- Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.


Majelis hakim MA telah memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.


Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.


"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sobandi kepada para wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).


"Penjara seumur hidup, tegasnya.


Dia menyampaikan, ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.


"Yaitu anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi; dan anggota majelis 3, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion," kata Sobandi.


Berdasarkan berkas keterangan pers tertulis yang disampaikan oleh Sobandi, berikut ini adalah nama-nama majelis hakim penganulir vonis mati untuk Sambo. Vonis mati berubah menjadi penjara seumur hidup.


Majelis Hakim Kasasi:

1. Suhadi (Ketua Majelis)

2. Suharto (Anggota 1)

3. Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion)

4. Desnayeti (Anggota 3, dissenting opinion)

5. Yohanes Priyana (Anggota 4)


Jadi, hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.


Dari literasi yang ada, Suhadi pernah menjadi hakim agung pada 2011. Sebelumnya, dia menjadi Panitera MA. Sebelum menjadi panitera, dia merupakan hakim karier yang telah malang melintang di Indonesia dan sempat menjadi Ketua PN Tangerang pada 2007.


Suharto yang menjadi anggota majelis 1 adalah juru bicara MA juga. Suharto merupakan hakim agung yang mulai memakai toga emas sejak 2021. Ia menjadi hakim agung setelah 4 kali ikut seleksi. Sebelum menjadi hakim agung, Suharto merupakan Panitera Muda Pidana MA. Sebelumnya, ia dikenal publik saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Untuk pendidikan S1 diraih Suharto dari Fakultas Hukum Universitas Jember.


Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4. Berdasarkan catatan PBHI di website-nya, dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sebelum menjadi hakim agung.


Lantas bagaimana jejak kasus Ferdy Sambo?


Pada 13 Februari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.


Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.


Pada 12 April, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.


Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.


Siapa saja yang mengajukan kasasi selain Sambo?


Dilansir BBC, selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang pada Selasa (08/08).


Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo. Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.


Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.


Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma'ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


PORTAL OLAHRAGA

+

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->