√ Dinilai Tebang Pilih, FORMAT Kritisi Kinerja Penyidik Tipikor Polda Sulsel- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Dinilai Tebang Pilih, FORMAT Kritisi Kinerja Penyidik Tipikor Polda Sulsel

Minggu, 06 Agustus 2023, Agustus 06, 2023 WIB Last Updated 2023-08-05T19:53:22Z
Dinilai Tebang Pilih, FORMAT Kritisi Kinerja Penyidik Tipikor Polda Sulsel

 

TATOR, PORTAL NEWS - Terkait kasus korupsi Bandara Buntu Kunik, dimana Kejari Tana Toraja telah mengeksekusi mantan Sekda Tana Toraja (Tator), Enos Karoma. 


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), menuai sorotan oleh Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT).


Melalui Ketua FORMAT Toraja, Waldi mempertanyakan kinerja Tipikor Polda Sulsel yang menurutnya  harus konsisten dalam menegakkan supermasi hukum. 


Untuk itu, ia meminta agar tidak cuma mantan Sekda Tator. Tetapi para penikmat dana korupsi tersebut juga wajib untuk diproses.


Seperti diketahui, Enos dieksekusi pada Rabu, 2 Agustus 2023 dan telah mendekam di Rutan Kelas II Makale.


Disebutkan, kasus korupsi pembebasan lahan untuk bandara Buntu Kunik Toraja ini menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp7 Miliar lebih.


Sebab Enos merupakan Ketua Tim 9 pembebasan Lahan Bandara, artinya. Ada 8 orang lainnya lagi yang terlibat dalam kasus ini.


Waldi menegaskan, "ini kan bukan hanya persoalan satu orang saja yang diproses, tetapi adanya beberapa terduga lainnya yang juga menikmati uang tersebut dan belum diproses. Kiranya Tipikor Polda Sulsel bertindak cepat," terang Waldi. Sabtu (5/8/2023).


Dilansir Tribun Toraja, Waldi juga menuturkan bahwa beberapa pihak yang harus diproses itu wajib diselidiki lebih jauh.


"Enos Karoma selaku Ketua Tim 9 sudah dieksekusi, dalam Tim 9 juga ada nama mantan Camat Mengkendek, Ruben Rombe. Silahkan penyidik menyelidiki lebih lanjut," tuturnya.


Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa banyak penanganan kasus korupsi yang mangkrak dan belum adanya kejelasan.


"Kami (FORMAT) juga memiliki banyak catatan atas buruknya kinerja Penyidik Tipikor Polda Sulsel dalam penanganan perkara korupsi di Toraja. Karena itu, kami mendesak penyidik Tipikor Polda Sulsel agar konsisten dalam penanganan hukum," jelasnya.


"Sebelumnya kami juga menyayangkan kinerja kejaksaan tepatnya Jaksa Penuntut yang hanya menuntut terdakwa 2 tahun penjara. Bagi kami tuntutan 2 tahun koruptor itu bentuk kompromi bagi perampok uang negara, itu jelas tidak sejalan dengan semangat negara melawan koruptor," tutur Waldi. 


Menurutnya, putusan Mahkamah Agung menjadi bukti nyata adanya perbuatan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan bandara buntu kunik, Untuk itu penyidik Tipikor Polda Sulsel harus segera mungkin meyelesaikan pekerjaan rumahnya dimana masih ada 6 tersangka yang sampai saat ini belum diseret ke meja hijau untuk diadili.


"Seperti kita ketahui ada 8 tersangka yang merupakan Tim 9 pembebasan Lahan Bandara Buntu Kuni. Penyidik Tipikor Polda Sulsel jangan menutup mata, putusan MA ini semakin memperjelas kasus ini, sehingga kami menilai tidak ada alasan lagi untuk tidak mempercepat berkas perkara 6 tersangka yang masih terparkir di meja penyidik Tipikor dengan alasan apapun," tegas Waldi.


Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, kasus ini bermula ketika pemerintah akan membangun Bandara Buntu Kunik Mengkendek, Tana Toraja pada tahun 2011-2022. 


Sebelum dilakukan pembangunan, Pemerintah Tana Toraja mengalami kesulitan melakukan pembebasan lahan. Diduga para pelaku melakukan penggelembungan harga tanah.


Dari hasil laporan BPKP, proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.369.425.158 (Rp 7,3 miliar).


Dalam perkara itu, Enos Karoma ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Camat Mengkendek, Ruben Rombe Randi.


Dalam proyek pembangunan bandara itu, Enos menjadi Ketua Tim 9. Pembebasan lahan sementara, Ruben sebagai anggota tim.


Diketahui, pada 8 September 2022, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyatakan Enos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Dan Pengadilan Negeri Makassar lalu membebaskan Enos.


Namun JPU melakukan kasasi dan telah dikabulkan MA. Oleh karena itu, Kejari Tana Toraja langsung mengeksekusi Enos ke Rutan Kelas II Makale.


Enos Karoma dijatuhi pidana kurungan penjara selama dua tahun, dan denda sebesar Rp50 juta. 


Jika denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan hukuman tambahan selama dua bulan. (red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->