[PORTAL NEWS] -- Dua kendaraan milik Polres Bengkayang dirusak massa, Sabtu (19/8).
Pengrusakan terjadi akibat buntut aksi demontrasi Karyawan PT Duta Palma Group dengan polisi di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang yang telah terjadi hampir dua pekan.
Keributan antara karyawan dengan polisi yang terjadi diduga akibat tidak terpenuhi hak-hak karyawan yang disampaikan dalam tuntutan, bulan lalu.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto membenarkan adanya pengrusakan kendaraan yang dilakukan massa. "Iya, memang benar bahwa saat Polres Bengkayang mengamankan aksi unjuk rasa di PT Duta Palma Grup terjadi gesekan antara pengendali massa Polres Bengkayang dan massa Unras (unjuk rasa),” kata Pipit dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/8).
Polda Kalbar juga telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kejadian tersebut yang terdiri dari unsur pengawasan dari Itwasda dan Propam
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi bijak video yang beredar di media sosial terkait penanganan unjuk rasa yang dilakukan Polres Bengkayang.
“Sikapi dengan bijak dan tidak langsung menyalahkan salah satu pihak, mengingat potongan-potongan video yang beredar saat ini tidak dapat menjelaskan secara runtut kejadian sebenarnya,” sebutnya.
Kapolda menerangkan, sebelumnya, aksi demonstrasi karyawan PT Duta Palma Grup berawal dari mogok kerja yang sudah berlangsung sejak dua pekan lalu. Karyawan mengajukan sembilan tuntutan ke perusahaan terkait hak normatif buruh perkebunan, mulai dari tuntutan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), upah lembur, hingga pesangon bagi pensiunan dan penyediaan bus angkutan anak sekolah dan air bersih."Persoalan ini sudah masuk penanganan Disnakertrans Sambas dan Bengkayang, dan telah dilakukan sejumlah mediasi, namun belum menemukan titik temu," jelasnya.
Kapolda meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan permasalahan ke jajarannya, mengingat persoalan ini menyangkut kesejahteraan masyarakat banyak.“Insyaa Allah segera kami selesaikan dengan baik, karena saya yakin masyarakat Kalbar ingin semua persoalan dapat diselesaikan secara damai dan kembali kondusif.
Namun tolong, mari kita sama-sama menahan diri dan tidak terprovokasi dengan informasi-informasi yang belum ada kejelasannya, yang saat ini beredar," pungkas Kapolda.
Sementara itu, Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho membenarkan adanya tindakan anarkis di antara massa yang melakukan aksi demonstrasi. Hingga terjadinya perusakan sejumlah kendaraan milik kepolisian.
"Kehadiran kepolisian di lokasi untuk melakukan mediasi antara karyawan yang melakukan aksi demonstrasi dengan perusahaan. Upaya Kamtibmas yang kami kedepankan adalah dialogis yang humanis," ungkap Teguh.
Sayangnya, saat berlangsung mediasi, kata Teguh, massa justru mengambil tindakan dengan mengacungkan senjata tajam. Bahkan ada yang menggunakan senjata api rakitan jenis bomen dan ketapel. Upaya provokasi yang muncul menimbulkan situasi yang memanas.
“Kami sudah memberikan pencerahan terkait tuntutan mereka yang akan dikawal bersama Bupati Bengkayang. Namun massa ngotot memaksakan agar tuntutan mereka dipenuhi,” ucapnya.Melihat situasi yang mulai tidak terkendali, petugas pun mengimbau massa membubarkan diri.
Namun massa menolak dan justru semakin melakukan tindakan mengancam petugas. Hingga petugas terpaksa menembakkan gas air ke arah massa."Untuk menghindari bentrok dan jatuhnya korban jiwa, petugas pun mundur.
Namun massa justru semakin maju, melempar batu dan kayu dan mengejar petugas sambil mengacungkan senjata tajam dan senjata api rakitan," ungkap Teguh.Kericuhan pun terjadi. Massa lantas melakukan perusakan ke kendaraan milik polisi.
Antara lain satu unit truk Dalmas Polres Bengkayang dan satu unit mobil security barier Samapta Polres Bengkayang, dua unit mobil pribadi, dua unit sepeda motor milik Bhabinkamtibmas Polsek Jagoi Babang dan sepeda motor Babinsa Koramil 09 Jagoi Babang.
Termasuk pengeras suara."Akibat lemparan batu dari sisi massa, salah seorang sekuriti perusahaan menderita luka di bagian kepala," ucap Teguh.Teguh menyebut agar tidak terjadi kericuhan yang lebih luas, pihaknya memutuskan menarik seluruh personel dan berjaga di Kantor Besar Ledo Lestari (KBL) Jagoi Babang.
Namun disayangkannya, upaya provokasi tidak hanya terjadi di lokasi demonstrasi, namun juga di media sosial. “Kami menduga ada pihak yang sengaja ingin suasana ini tidak damai,” ucap Teguh.Massa sebelumnya telah menduduki aset-aset perusahaan sehingga operasional perusahaan terhenti selama lebih dari dua pekan.
Tidak hanya itu, dari keterangan pekerja ke petugas, muncul indikasi intimidasi dan memaksa karyawan lain untuk ikut aksi mogok kerja.“Massa sendiri berasal dari serikat pekerja yang berasal dari Sambas dan bekerja di perusahaan di Bengkayang. Informasi dari serikat pekerja di Bengkayang sendiri tidak ada masalah dengan perusahaan, yang disayangkan mereka melakukan aksi sweeping.
Membuat pekerja lain mengalami ketakutan dan tidak bisa bekerja,” terangnya.
Sebelumnya aksi demonstrasi karyawan PT Duta Palma Grup berawal dari mogok kerja yang sudah berlangsung sejak dua pekan lalu.
Dalam aksinya, karyawan mengajukan sembilan tuntutan kepada perusahaan terkait hak normatif para buruh perkebunan.Mulai dari tuntutan upah sesuai UMK, upah lembur hingga pesangon bagi pensiunan dan penyediaan bus angkutan anak sekolah dan air bersih. Persoalan ini sendiri sedang sudah masuk penanganan Disnakertrans Sambas dan Bengkayang dan telah dilakukan sejumlah mediasi, namun belum menemukan titik temu.
Mogok Kerja
Sebelumnya, ribuan buruh PT Duta Palma Agro Group d Sambas dan Bengkayang menggelar aksi damai mogok kerja. Aksi mogok kerja dilakukan sejak 1 Agustus 2023.Ketua Umum Serikat Pekerja PELIKHA,
Jasmin Sibarani mengatakan aksi mogok kerja ribuan buruh PT Duta Palma Agro Group dari Kabupaten Sambas dan Bengkayang dilakukan karena mediasi yang difasilitasi Disnakertrans Provinsi Kalbar gagal.Pihak perusahaan tidak mau menandatangi surat perjanjian bersama hasil mediasi yang dihadiri Disnakertrans Kabupaten Sambas dan Bengkayang dan Serikat Pekerja PELIKHA dengan alasan tidak ada surat kuasa dari direksi.
Jasmin menjelaskan, dalam tuntutan para buruh, ada beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain.
Pertama, upah pekerja dibayarkan pada saat aksi kedua yang dilakukan pada tanggal 21-23 Juni 2023.
Kedua, menolak gaji di bawah UMK dan meminta tunjangan beras tidak dipotong dari gaji.
Ketiga, mengusut tuntas status karyawan yang dialihkan dari PKWTT ke PKWT dan membayar THR karyawan.
Keempat, meminta agar upah lembur dibayar.
Kelima, memberikan slip gaji.
Keenam, menyediakan alat pelindung diri dan alat kerja untuk karyawan.
Ketujuh, meminta agar para pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedelapan, memberikan pesangon bagi pekerja yang pensiun, dan kesembilan menyediakan bus angkutan anak sekolah yang layak dan penyediaan air bersih.
"Karena gagal maka sesuai pemberitahuan aksi mogok damai dilakuan oleh gabungan buruh dari Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang, dimulai dari 1 Agustus,” jelas Jasmin Sibarani.
Sempat Mediasi
Mediasi antara PT Duta Palma Group dengan Karyawan terkait permasalahan buruh SP-PELIKHA Se-Kabupaten Sambas bersama Aliansi Buruh Duta Palma Group se-Kabupaten Bengkayang sempat dilakukan, pada Jumat 23 Juni lalu di Aula Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang.
Hadir saat itu, Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkayang, Markus Dalon, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar diwakili Badan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat, Suherman.
Hadir juga Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sambas diwakili Kepala Bidang Hubungan Industrial Endi Kurniawan.Hadir juga Kabag Ops Polres Bengkayang, AKP Jami'ad, Kasat Intelkam Polres Bengkayang, IPTU Suprianto, Manager HRD PT Alfa Ledo Grup, Budi Hantoro, Ketua Serikat Pekerja Pelikha Kab. Bengkayang, diwakili Wakil Ketua Mukhlis, Kepala BPJS Tenaga Kerja Bengkayang, Dwi Santoso, Kepala BPJS Kesehatan Kota Singkawang, diwakili Kabag Kepesertaan Novi Ariani, Ketua DPC Serikat Pekerja Pelikha Sambas, Mulyanto, dan Perwakilan Serikat Pekerja sebanyak 100 orang.Dalam mediasi itu,
Kapolres Bengkayang yang masih di jabat AKBP Bayu Suseno menyampaikan, mediasi dilakukan untuk penyelesaian permasalahan yang terjadi di Duta Palma Group terkait dengan Ketenagakerjaan.
Pasalnya, pada 23 Mei 2023 para pekerja telah menyampaikan aspirasi di Kantor Besar Ledo (KBL), dan saat itu disepakati tiga bulan untuk pihak management dapat merealisasikan atau menyelesaikan tujuh permasalahan yang menjadi tuntutan.
Namun sebelum berjalan tiga bulan, tepatnya satu bulan para pekerja sudah membawa 11 permasalahan yang baru dan melakukan ritual adat.Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkayang, Markus Dalon menyampaikan bahwa aksi awal Mei lalu sudah tak masalah. Pihaknya sudah melakukan mediasi antar pihak perusahaan dengan serikat buruh, dan hasil bersepakat menyatakan komitmen terhadap tujuh permintaan.
"Kami selaku dinas tidak akan membiarkan komitmen ini hanya di atas kertas, sehingga pada 14 Juni 2023, kami sudah memanggil pihak management perusahaan, dihadiri Pak Budi yang langsung menandatangai pernyataan komitmen dan di hadiri oleh DPC PELIKHA Bengkayang," ucap Markus Dalon.
Setelah penandatangan komitmen tersebut DPC PELIKHA Bengkayang merencanakan akan melakukan sosialisasi kepada PUK yang ada di perusahaan terkait komitmen ini."Dan pada tanggal 27 Juni 2023 pihak perusahaan akan menyampaikan progres terhadap realisasi dari komitmen tersebut kepada Dinas untuk kami kawal kebenaran dari komitmen yang telah dibuat," ucapnya.
Ketua DPC Serikat Pekerja Pelikha Kabupaten Sambas, Mulyanto dalam mediasi itu menyampaikan dalam aksi 23 Mei itu, pihaknya tak menyetujui kesepakatan yang dibuat Pelikha Bengkayang, yang menurutnya tidak mewakili kepentingan karyawan/ buruh di Bengkayang"UU menyebutkan ketika terjadi perselisihan antara karyawan dengan Perusahaan dan dapat terselesaiakan maka harus dibuatkan Perjanjian Bersama (PB) dan bukan kesepakatan bersama, yang ditandatangani oleh semua pihak.
Dan terkait penyediaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah merupakan kewajiban dari pihak perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya, hal tersebut disebutkan oleh undang-undang dan bukan kewajiban karyawan," tuturnya .
Mulyanto menuntut peraturan yang dibuat Duta Palma Group yang tidak dilakukan/dipatuhi dengan baik oleh anak perusahaan." Sehingga kami pandang perlu menuntut ke kantor besar Duta Palma group dan bukan ke masing-masing perusahaan," ucapnya.
Selama kesempatan itu, Mulyanto menyatakan, pihaknya tak akan mundur memperjuangkan hak karyawan.Tanggapan PerusahaanManager HRD, Budi Hantoro menanggapi tujuh tuntutan para buruh. Misalnya, terkait sistem pengajian yang mulanya dilakukan secara manual menjadi elektronik/transfer, yang terkadang sering terjadi keterlambatan."Kalau kita ingin memperbaiki suatu lembaga yang pertama dilakukan adalah pembuatan atau perbaikan komitmennya, kemudian dilanjutkan integritas dan lain sebagainya," ujar Budi.
Terkait dengan pensiun ada regulasi yang menyatakan bahwa usia produktif maksimal adalah 56-58 tahun sehingga bukan kemauan perusahaan yang kemudian memensiunkan karyawan tersebut."Tetapi bagi karyawan yang masih ingin bekerja silakan diajukan ke pihak manejemen perusahaan, maka akan kami pertimbangkan lagi, dilihat dari kemampuan person dan kebutuhan perusahaan," jelasnya. (Red)