PORTAL NEWS -- Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial RW (23 tahun) ditangkap saat menjemput paket obat daftar G jenis tramadol di kantor ekspedisi J&T Jalan Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, kota Palopo, Sabtu 12 Agustus 2023.
Pengakuan RW, ia disuruh suaminya yang berinisial GR menjemput paket tersebut di J&T.
Kanit II Opsnal Resnarkoba Polres Palopo, Aipda Juarby, lalu menjemput GR di rumahnya, Jalan Tohabibu, Kelurahan Temmalebba.
Dari penangkapan pasangan suami istri GR dan RW, diamankan pula barang bukti teramadol sebanyak 1.100 butir.
"Dari hasil interogasi kami terhadap GR, dia mengaku jika barang tersebut adalah miliknya. Diaa membeli obat tersebut seharga Rp2, 4 juta. Dia juga mengaku selain menjual obat tersebut ke orang lain, dia juga akan mengonsumsi sendiri," ucap Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Firman .
Pasutri itu kompak menjalankan bisnis gelap dengan menjual bebas obat gevaarlijk (berbahaya) atau trend disebut obat daftar G,
Pasutri ini dijerat pasal 196 Jo. pasal 98 Ayat (2) dan (3) subs pasal 197 Jo. pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo. Pasal 53, 55, 56 KUHPidana. (Red)