√ Bawaslu: Bulan Agustus Ini Sudah Tidak Bisa Mutasi Pejabat Lagi untuk Daerah yang Berpilkada November 2024- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Bawaslu: Bulan Agustus Ini Sudah Tidak Bisa Mutasi Pejabat Lagi untuk Daerah yang Berpilkada November 2024

Rabu, 09 Agustus 2023, Agustus 09, 2023 WIB Last Updated 2023-08-12T11:00:52Z

Bawaslu: Bulan Agustus Ini Sudah Tidak Bisa Mutasi Pejabat Lagi untuk Daerah yang Berpilkada November 2024


MAKASSAR, PORTAL NEWS
-- Menurut data KPU, jumlah daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak  pada 27 November 2024 sebanyak 548 daerah.  

 

 

Rinciannya, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota di seluruh Indonesia. 

 

 

Ada 11 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan  yang menyelenggarakan Pilkada serentak. Yaitu Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Bone, Sinjai, Bantaeng, Jeneponto, Enrekang, Sidrap, Wajo, Luwu dan Pinrang.  

 

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengingatkan para kepala daerah, gubernur, gubernur, dan walikota terkait  larangan  mutasi pejabat negara (ASN). Enam bulan sebelum Pilkada serentak akan digelar pada November 2024.  

 

 

"Aturannya jelas, mulai Agustus 2023 (mutasi) tidak boleh. Proses tahapan Pilkada dimulai Februari 2024," kata Mardiana Rusli, Ketua Bawaslu Sulsel, Minggu 30 Juli 2023 di Makassar. 

 

 

Aturan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 71 (2). 

 

 

Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota tidak dapat mengganti pejabat sampai akhir masa jabatan enam bulan sebelum tanggal pencalonan pasangan calon, jika belum mendapat izin tertulis. dari menteri. 



Namun mutasi ASN masih bisa dilakukan pada akhir Juli 2023 karena pengurus daerah diperbolehkan melihat  indikator kinerja ASN, namun setelah  Agustus 2023  tidak diperbolehkan lagi. 

 

 

Selain itu, secara khusus dilarang gunakan wewenang, program, atau kegiatan bagi petahana  yang diduga menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain pada saat  pilkada  di daerahnya atau di daerah lain. 

 

 

Dan jika nantinya ternyata menggunakan pengaruhnya untuk memobilisasi atau mengerahkan ASN,  Bawaslu tidak akan segan-segan memberikan rekomendasi yang kuat yaitu menolak atau membatalkan status calon di Pilkada. 

 

 

"Bisa juga dikenakan saksi pidana. Ini yang kita mesti waspadai. Jadi, saya berharap lembaga pers turut membantu pengawasan," tegas mantan anggota KPU Sulsel ini. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->