Rinciannya, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota di seluruh Indonesia.
Ada 11 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang menyelenggarakan Pilkada serentak. Yaitu Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Bone, Sinjai, Bantaeng, Jeneponto, Enrekang, Sidrap, Wajo, Luwu dan Pinrang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengingatkan para kepala daerah, gubernur, gubernur, dan walikota terkait larangan mutasi pejabat negara (ASN). Enam bulan sebelum Pilkada serentak akan digelar pada November 2024.
"Aturannya jelas, mulai Agustus 2023 (mutasi) tidak boleh. Proses tahapan Pilkada dimulai Februari 2024," kata Mardiana Rusli, Ketua Bawaslu Sulsel, Minggu 30 Juli 2023 di Makassar.
Aturan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 71 (2).
Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota tidak dapat mengganti pejabat sampai akhir masa jabatan enam bulan sebelum tanggal pencalonan pasangan calon, jika belum mendapat izin tertulis. dari menteri.
Namun mutasi ASN masih bisa dilakukan pada akhir Juli 2023 karena pengurus daerah diperbolehkan melihat indikator kinerja ASN, namun setelah Agustus 2023 tidak diperbolehkan lagi.
Selain itu, secara khusus dilarang gunakan wewenang, program, atau kegiatan bagi petahana yang diduga menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain pada saat pilkada di daerahnya atau di daerah lain.
Dan jika nantinya ternyata menggunakan pengaruhnya untuk memobilisasi atau mengerahkan ASN, Bawaslu tidak akan segan-segan memberikan rekomendasi yang kuat yaitu menolak atau membatalkan status calon di Pilkada.
"Bisa juga dikenakan saksi pidana. Ini yang kita mesti waspadai. Jadi, saya berharap lembaga pers turut membantu pengawasan," tegas mantan anggota KPU Sulsel ini. (Red)