LUWU, PORTAL NEWS -- KPU Luwu pada Senin 7 Agustus menggelar rapat koordinasi terkait persiapan tahapan kampanye dan evaluasi alat peraga yang mulai banyak bertebaran di sepanjang jalan utama di Kabupaten Luwu.
Yang membuat miris, banyak diantara baliho tersebut ditengarai melanggar aturan main. Selain dipasang atau dipaku di pohon, ada yang juga yang dillitkan di tiang listrik, serta tempat-tempat yang selama ini tidak diperkenankan, misalnya di sekolah, kampus, tempat ibadah, rumah sakit, maupun kantor pemerintahan.
Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Luwu, Sukardi kepada media ini, mengatakan, pihak terkait dalam hal ini Bawaslu dan KPU serta Satpol PP dinilai kurang tegas untuk membersihkan area publik yang sudah 'tercemari' polusi estetika tersebut. Senin (7/8/2023) Malam
"Banyak spanduk maupun baliho dipasang, tidak saja terkait Pemilihan Legislatif, bahkan untuk sosialisasi Pilkada Luwu juga banyak terlihat di pinggir jalan. Yang kami soroti terkait Pileg 2024. Banyak yang sudah mulai curi start padahal tahapan kampanye belum mulai. Bahkan Daftar Calon Sementara saja belum keluar apalagi Daftar Calon Tetap (DCT)," keluh Tedy, sapaan akrab Ketua Exco Partai Buruh Luwu ini via telepon. Senin (7/8/2023) Malam
Menurut dia, selain kurangnya kesadaran Caleg maupun Pengurus Parpol, kebiasaan buruk setiap 5 tahun sekali ini kembali terjadi. Karena pengawasan dan sosialisasi yang kurang, baik dari KPU selaku penyelenggara, dan Bawaslu sebagai pengawas maupun Pemerintah dalam hal ini Satpol PP yang punya domain terhadap masalah ini.
"Kami dari Partai Buruh menilai banyak partai yang sudah lebih dulu eksis. Mereka tidak memberi contoh yang baik. Sosialisasi memang tidak dilarang. Tetapi jika sudah pasang gambar wajah dan ada nomor urut bakal calon dan Dapilnya itu kan sudah 'offside' sayangnya wasit tidak ada atau terkesan membiarkan hal ini," tambahnya.
Mantan Pelaut ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum:
"Terkait pemasangan atribut kampanye seperti spanduk, poster maupun baliho yang terpasang saat ini kan sudah ada surat imbauan ke Parpol, yang nomor 766 tanggal 27 Juli 2023 terkait lokasi larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, sekolah dan kantor pemerintah dan lainnya. Tetapi masih ada juga yang radiusnya masuk kesitu tetapi aman-aman saja."
“DCS saja belum ditetapkan oleh KPU dan saat ini belum masuk tahapan kampanye sesuai PKPU 3/2022 tentang tahapan Pemilu 2024 dan Perbawaslu terkait kampanye juga belum ada, jadi kalau sekedar imbauan saja saya pikir akan banyak Bacaleg serta oknum Parpol yang tidak mau turun tangan sendiri membersihkan APK yang melanggar tadi. Jadi sudah waktunya Satpol PP turun tangan untuk mengatasi masalah ini," sambungnya.
"Kami berharap, saat penertiban nanti tidak tebang pilih. Semua yang melanggar diturunkan balihonya, kami juga sebagai Parpol telah menyurat resmi dan mohon nanti ditindaklanjuti masalah ini, supaya Pemilu bisa benar-benar belangsung dengan fair, adil dan jujur," sebutnya.
Seperti diketahui, KPU RI menerbitkan regulasi baru, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam beleid yang diundangkan pada 17 Juli 2023 itu, KPU melarang peserta pemilu melakukan 'kampanye colongan' atau di luar jadwal, tapi tidak memuat ketentuan sanksi bagi yang melanggar.
KPU lewat Pasal 79 dalam beleid tersebut KPU memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2024. Sosialisasi dan pendidikan politik itu bentuknya pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas.
Masih dalam pasal yang sama, KPU melarang partai politik melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik yang memuat unsur ajakan. Dilarang pula mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai menggunakan metode penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum maupun di media sosial di luar masa kampanye. (Red)