Nasional, Portal News — Dua orang yang tinggal di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang terbukti menunggak pajak hingga puluhan juta rupiah.
Menurut Bismar Faler, Kanwil Ditjen Pajak Sumut I, Kepala Biro Konsultasi, Pelayanan dan Hubungan. Warga Kota Binjai yang menunggak pajak berinisial ASB.
Menurutnya, seperti dikutip Kompas.com pada Kamis (3/8/2023), "Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial ASB yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 36,6 juta usai diberikan jangka waktu yang telah ditetapkan."
Bismar menyatakan bahwa pihaknya segera menyita aset ASB, yaitu tiga sepeda motor senilai Rp40 juta.
Sementara itu, pemilik WWP yang berasal dari Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, juga menunggak pajak hingga Rp74,9 juta.
Tak hanya itu, Petugas pajak juga menyita tabungan senilai Rp12,5 juta milik warga yang menunggak pajak.
Dalam hal ini, petugas pajak menyita aset tersebut. Setelah melakukan pendekatan persuasif, untuk meyakinkan wajib pajak untuk membayar utang mereka.
JSPN akan menyita aset jika tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu dua puluh empat jam setelah menerima surat pemberitahuan Surat Paksa Wajib Pajak (SPWP).
Setelah itu, orang yang bertanggung jawab atas pajak memiliki waktu empat belas hari sejak pelaksanaan sita untuk membayar utang pajaknya.
Aset wajib pajak yang telah disita akan dilelang jika tidak melunasi utang tersebut.
Selanjutnya, hasil lelang akan dimasukkan ke kas negara sebagai pembayaran utang pajak.
Barang sitaan seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening, giro atau barang lainnya dipindahkan ke rekening kas negara. (Red)