PALOPO, PORTAL BERITA
- Seorang pegawai PAM TM di Kota
Palopo ditangkap polisi karena memiliki sabu seberat 26 gram.
Pada Sabtu (22/07/2023),
pria berinisial AP 28 tahun diamankan di BTN Pepabri, Desa Buntu Datu,
Kabupaten Bara, Palopo.
Manajer Humas Polres
Palopo AKP Supriadi menjelaskan, penangkapan AP berawal dari penangkapan DM
sehari sebelumnya.
"DM mengaku menerima
dua kantong sabu dari AP. Dia membeli sabu dari dia," kata AKP Supriadi,
Minggu (23 Juli 2023). Dari keterangan DM, polisi kemudian mengetahui lokasi AP.
hasil, polisi berhasil menangkap seorang warga Jalan Pongsimpin di Buntu Datus
Palopo.
Selain AP, polisi
berhasil menemukan barang bukti dugaan sabu di rumah AP.
Tak main-main, sabu-sabu
itu jumlahnya 26 gram, yang dibagi ke dalam beberapa kantong.
"1 sachet besar, 1 sachet sedang, dan 7 sachet kecil berhasil kami sita dari AP. Bahkan kami juga menemukan sachet kosong yang kami duga akan dipecah kembali oleh pelaku. Total ada 26 tas," ujarnya.
Selain tas sabu, polisi
juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
“Ada uang tunai Rp 900.000, handphone, kotak
jam tangan, timbangan digital, dan sendok sabu yang berhasil kami amankan dari
para pelaku,” jelasnya. AP diperiksa di Polres Palopo atas perbuatannya
sendiri.
"Berdasarkan perbuatannya, kami sangkakan
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 127 huruf (a), dan pasal 112
ayat (1) huruf (a)," pungkasnya.
Barang bukti sabu milik AP, akan dibawa ke Laboratorium Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Merah/Red)