√ Rekam Video Anaknya yang Sedang Lomba Lari, HP Mace-mace Ini Dijambret- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Rekam Video Anaknya yang Sedang Lomba Lari, HP Mace-mace Ini Dijambret

Selasa, 25 Juli 2023, Juli 25, 2023 WIB Last Updated 2023-07-25T06:25:17Z

Rekam Video Anaknya yang Sedang Lomba Lari, HP Emak-emak Ini Dijambret

CIREBON, PORTAL NEWS -- Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pencuri dengan kekerasan alias begal yang beroperasi di Jalan Sisingamangaraja di Kota Cirebon. 

 

Para korban begal adalah ibu-ibu yang sedang mengabadikan gambar anaknya yang sedang bertanding lomba lari pada Minggu (23/7/2023) sekira pukul 07.45 WIB. 

 

Video pnjambretan tersebut bahkan sempat viral di sosial media. 

 

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto mengatakan, pencuri berinisial MF (39)  juga sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini. 

 

Menurutnya, MF ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB di Kota Cirebon.  


Polisi juga menangkap AD (39) dan AS (26) yang memungut ponsel  curian milik korban  yang dijual  MF. 

 

"Kami menangkap tiga tersangka di beberapa tempat hampir bersamaan  pada Minggu malam," kata  Rano Hadiyanto dalam jumpa pers di  Jalan Veteran Kapolda Kota Cirebon, Selasa (25/7/2023). 


Ia mengatakan, jajarannya juga berhasil mendapatkan beberapa barang bukti  dari  ketiga tersangka yang saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. 

 

Diantaranya handphone korban, sepeda motor yang digunakan MF untuk beraktivitas, pakaian yang dikenakan MF saat kejadian dan uang hasil penjualan handphone korban sebesar Rp 1,3 juta. 

 

Ia menceritakan kronologi kejadian ketika ibu-ibu berkemeja putih berdiri di jalan dan memergoki sekelompok remaja  berlari ke arahnya.  "MF yang sedang mengendarai sepeda motor itu langsung merampas HP lalu kabur dan korban juga terluka saat terjatuh saat mengejarnya," kata Rano Hadiyanto. 

 

MF dijerat Pasal 365 KUHP atas perbuatannya dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

 

Selain itu, dua orang yang membeli ponsel curian berinisial AD dan AS  dijerat Pasal 480 KUHP dan menghadapi hukuman  empat tahun penjara. (red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->