√ Penyebar Video Pornografi dan UU ITE Kepada Anak Dibawah Umur Akan Disidangkan- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Penyebar Video Pornografi dan UU ITE Kepada Anak Dibawah Umur Akan Disidangkan

Senin, 31 Juli 2023, Juli 31, 2023 WIB Last Updated 2023-09-10T17:55:56Z
Penyebar Video Pornografi dan UU ITE Kepada Anak Dibawah Umur Akan Disidangkan

 

Luwu, Portal News - Setahun sudah tak terasa kasus penyebaran Video Pornografi dan UU ITE, Nurkhairawati alias Hera akhirnya ditetapkan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.

 

Dimana Nurkhairawati alias Hera telah melakukan perbuatan pidana dan tercelah kepada anak dibawah umur (14 tahun) alias mawar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada diwilayah Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Selain menyebarkan Video Pornografi (Mesum) hasil hubungan ilegal Tanur Purnama Irawan (TPI) ayah kandungnya sendiri bersama (HR) di handphone Mawar (Korban) saat masih berada di sekolahnya (Belajar).

 

Nurkhairawati alias Hera juga melakukan pembunuhan karakter, pencemaran nama baik dan pemerasan kepada keluarga korban. Yakni (ES) 37 Tahun yang merupakan orang tua kandung (Mawar) atau istri sah (istri pertama) dari pelaku mesum video porno Tanur Purnama Irawan alais Iwa) dan Nurkhairawati alias Hera.

 

Tak terima anaknya di perlakukan seperti itu oleh (HR) istri simpanan dari hubungan ilegal Tanur Purnama Irawan (44 tahun) yang selama ini disembunyikan.

 

(ES) 36 Tahun, bersama orang tua kandungnya langsung mendatangi mapolres luwu untuk melaporkan perbuatan (HR) yang dinilai sangat tercela dan tidak beradab.

 

Berdasarkan Surat Laporan : LP/B/238/VIII/2022, Surat pemberitahuan hasil perkembangan penelitian laporan Nomor : B/262/A.3/X/2022 dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : SPKT/1361/XI/2022 lalu. Hingga kini, kasus ini bergulir ketingkat kejaksaan negeri luwu untuk mendapat kepastian hukum, sesuai perundang-undangan.

 

Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Jay saat dimintai tanggapanya di ruangan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu membenarkan adanya penetapan tersangka Nurkhairawati alias Hera.

 

“Sudah dilimpahkan ke pengadilan belopa berkasnya, dan sudah ada jadwal sidang. Sidangnya itu Hari Rabu ini. Adapun terkait penahanan tersangka Hera, kami tidak tahu itu” Beber Kasi Intel Kejari Luwu. Senin siang (31/7/2023) pukul 15:57 (WITA).

 

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu, Kartika Karim, SH dalam kesempatannya juga menjelaskan penanganan pelimpahan berkas, dari mapolres luwu ke kejaksaan.

 

“Pelimpahan berkas perkara, itu pertama pada tanggal 1 Februari 2023 sebagai petunjuk yang harus dilengkapi. Setelah itu berkasnya kembali kita teliti lagi, ternyata berkas perkara belum lengkap (P-19). Dan pada 28 Maret 2023 berkas kembali berdasarkan petunjuk kejaksaan, setelah dikoordinasikan di tanggal 8 April” Kata Kartika.

 

Tambah JPU “Setelah itu berkas kembali P-21 sejak tanggal 13 Juni 2023, dan berkasnya sudah lengkap. Saat itu, kita memanggil penyidik Polres Luwu, terkait penyerahan. Adapun ketentuan pasal yang ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik kejaksaan yakni. Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU RI no 14 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan tambahan pasal kedua yakni. Pasal 44 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE”. Kuncinya.

 

Sekedar diketahui, dari penelusuran media portal news di Kantor Pengadilan Negeri Belopa Jadwal Penetapan Sidang pertama (HR) berdasarkan nomor perkara : 92/Pid.B/2023/PN Blp jatuh pada hari Rabu, 2 Agutus 2023 sekitar pukul 10:00 (WITA) Pagi.  (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


PORTAL OLAHRAGA

+

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->