√ Menguak Misteri Kasus Jagal Ayin Warga Magelang terhadap Mahasiswa UMY Jogyakarta, Benarkah Berbau Penyimpangan Aktivitas Seksual?- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Menguak Misteri Kasus Jagal Ayin Warga Magelang terhadap Mahasiswa UMY Jogyakarta, Benarkah Berbau Penyimpangan Aktivitas Seksual?

Jumat, 21 Juli 2023, Juli 21, 2023 WIB Last Updated 2024-01-28T03:06:06Z


JOGYAKARTA, PORTAL NEWS
-- Kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20) asal Pangkalpinang Bangka Belitung, 11 Juli 2023 lalu itu semakin menarik perhatian masyarakat.


Motif pembunuhan kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itupun masih samar-samar, lantaran ia dibunuh oleh kenalannya yang baru ia kenal sekitar tiga bulan lamanya, itupun hanya melalui sebuah grup 'sesat' di media sosial Facebook. 


Yang patut diacungi jempol tentunya aparat penegak hukum yang hanya butuh waktu, kurang dari 4 x 24 jam untuk menguak kasus menggemparkan jagad nusantara ini.  


Ya! Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) sukses mengungkap kasus mutilasi jurusan hukum di UMY itu dalam waktu singkat. 


Kedua pelaku yakni Waliyin alias Ayin alias W (29) dan RSD (38) ditangkap hanya empat hari setelah kejadian. 

Melansir Tempo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya peristiwa pembunuhan keji ini dilakukan kedua pelaku itu pada 11 Juli 2023 di tempat kos salah satu pelaku yakni pria W di Desa Triharjo, Sleman, Yogyakarta. 

"Informasi sementara tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos pelaku," kata Endriadi, Selasa, 18 Juli 2023. 


Sehari setelahnya, warga Sleman digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di lima lokasi terpisah. Setelah memastikan potongan tubuh itu milik Redho, Polisi menangkap W dan RD pada Sabtu, 15 Juli 2023 di Yogyakarta dan Jakarta.


Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengungkapkan Pelaku panik dan berusaha menghapuskan jejak usai korban tewas.


Lantas Siapakah Ayin (W) dan RD?

Endriadi menyatakan bahwa W merupakan seorang pria asal Magelang, Jawa Tengah. Dia tinggal di Sleman karena menjadi pegawai di sebuah restoran di sana. 


Sementara RD disebut merupakan pria asal DKI Jakarta yang bekerja sebagai seorang pedagang kue di Bogor, Jawa Barat. 


Pelaku dan korban berkenalan di sebuah grup media sosial Facebook. Endriadi tak menyebutkan secara detail nama grup tersebut. 


Dari perkenalan itulah RD kemudian datang ke Yogyakarta untuk menemui W dan Redho. Ketiganya berkumpul di kosan W pada 11 Juli 2023.  


Dalam pertemuan itu, menurut Endriadi, ketiganya sempat memeragakan aksi kekerasan tak wajar. Hal itu lah yang kemudian membuat Redho meninggal. Endriadi pun enggan merinci seperti apa aktivitas kekerasan yang dimaksud. 


Setelah melihat mahasiswa semester empat Fakultas Hukum UMY itu meninggal, menurut Endriadi, para pelaku panik. Muncullah ide untuk menghilangkan jejak dengan memutilasi tubuh Redho.

"Untuk menghilangkan jejaknya, terutama terhadap pergelangan tangan dan kaki, organ itu direbus dengan tujuan menghilangkan sidik jari korban," kata Endriadi.


Tes Kejiwaan


Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa kondisi psikologis para pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan R (20) mahasiswa asal Pangkalpinang, Bangka Belitung.


Para pelaku yang akan diperiksa kejiwaanya yakni pelaku W (29) asal Magelang, Jawa Tengah dan RD (38) laki-laki asal Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.


Pemeriksaan psikologis melibatkan tim ahli ini diperlukan, sebab pelaku dan korban tergabung dalam sebuah komunitas yang melakukan aktivitas tak wajar.


Sampai saat in, Polisi enggan menyebutkan secara mendetail maksud dari kegiatan tak wajar yang dilakukan baik pelaku maupun korban.


"Kami masih berupaya mengungkap secara gamblang kasus ini. Nanti kami akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk mengetahui kondisi kejiwaan terhadap pars pelaku," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, dikonfirmasi Rabu (19/7/2023).


Selain itu tim penyidik juga masih berupaya mencari beberapa potongan tubuh korban yang masih belum ditemukan.


"Kasus ini agak rumit, jadi kami mohon semua pihak harus bersabar," terang dia.


Endriadi meminta kepada seluruh masyarakat yang mendapatkan informasi terkait potongan-potongan tubuh korban segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat.


Menurutnya potongan tubuh yang lengkap itu akan memudahkan proses identifikasi dari korban selain dari tes DNA.


Endriadi menyebut, bagian tubuh korban pertama kali ditemukan di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Kabupaten Sleman pada Rabu (13/7/2023) silam.


Potongan tubuh tersebut diduga kuat merupakan salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).


Polda DIY Pakai Metode Scientific Crime Investigation

Langkah W dan RD untuk mengaburkan kasus ini gagal. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Panungko mengatakan pihaknya menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk memastikan memastikan potongan tubuh yang ditemukan masyarakat adalah milik Redho. 


“Dalam kasus ini kami juga mulai menerapkan metode Scientific Crime Investigation untuk mengungkap fakta-fakta lain agar kasus ini terungkap tuntas,” kata Tri Panungko dalam konferensi pers yang sama.


Langkah pertama adalah dengan melibatkan tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) untuk menelusuri sidik jari korban. Yang kedua, polisi juga melakukan pengenalan secara visual kepada keluarga korban dengan barang-barang yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang yang dicocokkan itu antara lain ada baju kaos, celana pendek, sandal gunung. 

"Oleh keluarga korban dipastikan barang tersebut milik pribadi korban R," kata Endriadi.

Kemudian langkah ketiga, polisi juga membandingkan DNA orang tua korban dengan yang terdapat dalam potongan tubuh tersebut. Hasilnya, potongan tubuh dan ciri-ciri korban itu identik 99 persen dengan Redho.

Selain itu, polisi juga menelusuri telepon genggam korban dengan menggunakan metode forensik digital. Dari pendalaman inilah kemudian identitas W dan RD terungkap. 

Polda DIY menyangkakan pasal berlapis terhadap para pelaku yakni Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dua pelaku mutilasi ini kini ditahan di Mapolda DIY dan terancam hukum mati.

Pasal berlapis yang disangkakan, diantaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman makasimal pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Lalu pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Juga pasal 351 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (iys)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->