JAKARTA, PORTAL NEWS -- Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan sejumlah orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi pengadaan barang di Badan SAR Nasional. Kepala Basarnas disebut-sebut menerima uang suap sebesar Rp88,3 miliar.
Henri bersama anak buahnya, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto dinyatakan sebagai penerima suap. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada awak media, Rabu lalu (26/7/2023).
"HA (Henri Alfiandi) diduga bersama dan melalui ABC (…
Henri bersama anak buahnya, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto dinyatakan sebagai penerima suap. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada awak media, Rabu lalu (26/7/2023).
"HA (Henri Alfiandi) diduga bersama dan melalui ABC (…