Luwu, Portal News - Kejaksaan Negeri Luwu Sulawesi Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu di Albaruddin Andi Picunang diduga korupsi pengadaan biji kakao
Kasi Pidsus Kejari Luwu Kabupaten Luwu, Rama Hadi mengatakan Albaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu, saat dikutip dari media kompas
"Albaruddin dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Rama Hadi, Jumat (16/06/2023).
Menurut Rama, dari hasil penyelidikan terungkap fakta bahwa Albaruddin selaku Kepala Dinas Pertanian Luwu mengizinkan benih kakao generik untuk didistribusikan ke kelompok tani.
Albaruddin pun turun tangan di kelompok tani untuk menggunakan bibit kakao tak berlebel. Faktanya Kepala Dinas yang menyuruh kelompok tani untuk mengambil benih kakao. dan ada beberapa petani yang menolak,” tambah Rama Hadi.
Lanjut Rama Hadi "Penetapan tersangka atas keterangan saksi yang menjelaskan keterlibatan Albaruddin. Dalam hal ini, Negara mengalami kerugian ratus juta.
"Kerugian negara sebesar 480 juta, dan sudah dikembalikan dan kami titip kepada bank. Nanti kalau kasus ini terbukti, sudah vonis. Baru kami melakukan penyitaan” kata Rama Hadi.
Sebelumnya Kejaksaan Luwu menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kakao, tahun anggaran 2020, ketiganya adalah IK. TW dan UB.
IK merupakan direktur CV Marga Sejahtera, sedangkan TW merupakan penangkal bibit kakao dan UB merupakan pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Luwu (PNS). (Ajis)