Kasus SPPD Fiktif DPRD Luwu di Korek Kembali, APH Jangan Jadi Penyidik Genderuwo -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Kabupaten Luwu

Iklan

Iklan Halaman Depan

Kasus SPPD Fiktif DPRD Luwu di Korek Kembali, APH Jangan Jadi Penyidik Genderuwo

Tuesday 2 May 2023
Kasus SPPD Fiktif DPRD Luwu di Korek Kembali, APH Jangan Jadi Penyidik Genderuwo

Makassar, Portal News - Pemanggilan sejumlah anggota DPRD Luwun ke Polda Sulsel masih menjadi misteri hingga saat ini. 

 

 

Terkait Penyalahgunaan Anggaran Fraksi atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan belum ada titik terang hingga kini.

 

 

Sedikit informasi tentang Panggilan Penyidik ​​Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disebarluaskan melalui Humas Polda Sulsel. Kombes Pol E Zulpan dalam rilisnya membenarkan adanya soal rencana pemanggilan sejumlah Anggota DPRD Luwu pada masa jabatannya sebagai Humas Polda Sulsel.



Namun dalam keterangan itu, tidak menyampaikan secara detile informasinya siapa-siapa saja Anggota Dewan di Rumah Rakyat itu yang sudah di panggil, diperiksa untuk dimintai keterangan dan hanya mengatakan bahwa "Minggu Depan, akan diundang untuk di klarifikasi. Belum bisa di sampaikan terkait apa. Beri ruang penyidik bekerja dulu" pada Minggu (24/10/2021) Lalu. 



Bahkan dari beberapa penelusuran, Polda Sulsel dalam Rilisnya Tidak pernah mengeluarkan pernyataan Jumlah Anggota DPRD Luwu yang di periksa "Yang menyebutkan 35 Anggota DPRD Luwu Bukan Kami, Seperti apa hasilnya nanti akan kami sampaikan ke publik" Bebernya. Senin (25/10/2021) saat di hubungi via telepon selulernya.



Disamping itu, dalam penelusuran beberapa informasi berita. Salah satunya Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali dari Perwakilan Partai PPP. pihaknya membantah adanya dugaan penggunaan SPPD Fiktif selama dia menjabat sebagai Ketua DPRD Luwu.



"Tidak benar itu, saya sebagai pimpinan DPRD Luwu wanti-wanti jangan ada SPPD Fiktif dan selalu saya cek. Saya tegaskan, saya yakin tidak ada SPPD palsu di DPRD Luwu sejak masa kepemimpinan kami". Bebernya yang dilansir dari media Nasional sulsel.inews.id



Tak lama kemudian, informasi tersebut pun ikut menghilang bersama berpindah tugasnya mantan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan ke Polda Metro Jaya di Jakarta yang dikenal sangat bervokal didalam kepimpinannya saat itu.



Namun sekaitan dengan berjalannya sang waktu, hingga berganti Kapolda Sulawesi Selatan kasus tersebut tak ada kabar.  Hingga kasus ini di korek kembali ke publik, sebagai bentuk kontrol sosial dan melawan lupa. 



Sekedar di ketahui, sebagaimana pemberitaan kami sebelumnya di Tabloid Portal News yang berjudul "Dugaan Korupsi Anggota DPRD Luwu, 10 Orang Akan di Periksa Pekan Depan" edisi November 2021. Terkait penyalahgunaan jabatan atas penggunaan keuangan daerah berupa SPPD Fiktif Tahun Anggaran 2020. Dan tambahan informasi dari sumber rahasia yang tak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa.



"Bukan hanya 10 orang, melainkan sudah 29 orang dari 35 Anggota Dewan yang ada di Rumah Rakyat. Diantaranya adalah Ketua DPRD Luwu, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekda, Ketua Fraksi, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi III, PPK, Bendahara dan Beberapa Anggota Dewan Lainnya yang belum saya ketahui lebih lanjut dinda. Yang pastinya sudah 29 orang yang sebelumnya terpanggil itu sekitar sebelas orang" Imbuhnya. Senin (29/11/2021).



Sekairan dengan hal tersebut, Ketua DPD FERARI Sulsel, Muh. Sirul Haq menambahkan dalam kesempatannya bahwa.



“Karena proses penanganan kasusnya lama dan beberapa kali berganti Kapolda Sulsel, kasus ini belum juga selesai. Bahkan jika kita mengacu pada peraturan Per Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana, Bab II pasal tiga, serta masa waktu penyelidikan. Seperti tak berlaku dikumandangkan di Jajaran Polri. Karena dari pengamatan kami proses penyelidikan terkesan suka suka, dan terkesan mengendap (Lambat)" Beber Pria Jebolan Unhas Ini.? Senin. (2/5/2023),



Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 06  ini mengatur tentang pembatalan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyidikan Tindak Pidana yang sebelumnya dijadikan pedoman oleh penyidik ​​Polri. proses penyidikan Tindak Pidana, dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika penegakan hukum, sehingga diganti dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.



Lanjut Sirul, "Kami juga meminta Kapolda Sulawesi Selatan yang baru dalam kepimpinannya untuk memperjelas terkait kasus misteri ini, agar tak terkesan pihak penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atau dimana saja tidak seperti Penyidik Genderuwo yang datang hanya menakut-nakuti lalu hilang begitu saja tanpa ada kejelasan dan tanggungjawabnya penyidik ke publik". Kuncinya. (Rls/Red).

Space Iklan