Luwu, Portal News -
Berdasarkan surat laporan LP/B/238/VIII/2022 Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT.Tanggal
27 Agustus 2022, dan surat pemberitahuan hasil perkembangan penelitian laporan
nomor : B/262/A.3/X/2022/Reskrim pertanggal tanggal 24 Oktober 2022.
Pihak pelapor menanyakan sudah
sejauh mana kasusnya yang telah dilaporkan semenjak Agustus 2022 lalu di
Mapolres Luwu, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan serta beberapa kasus lainnya demi
tegaknya dan mendapatkan kepastian hukum.
SE (inisial) sebagai pelapor
mendatangi Mapolres Luwu, ia mengatakan bahwa "Saya datang untuk
menanyakan sudah sejauh mana kasus ini dan disambut baik oleh Kasat Reskrim
Luwu AKP Muhammad Saleh, SE,. MH diruang kerjanya”. Kata SE. Rabu, (17/5/2023).
Ia berharap, agar kiranya
pihak penegak hukum dapat lebih menunjukan keseriusannya dalam menangani beberapa
perkara miliknya. Sebab, menurutnya. Benar dan tidaknya suatu penaganan perkara
itu ada diputusan pengadilan.
“Harusnya kan tidak berlarut
seperti ini. Masa kita mau terus bolak balik terus bertanya. Sudah sampai
dimana kasus kami. Kan ada putusan pengadilan yang memutuskan. Dan penanganan
perkara yang sudah di tingkat kejaksaan tidak jadi ke pengadilan, karena
dikembalikan lagi ke polres luwu”. Ungkapnya
Selain itu, AKP Muhammad
Saleh, SE,.MH selaku Kasat Reskrim Polres Luwu membenarkan hal itu dan mengatakan
ke awak media bahwa “Benar, Kami menerima SE dan memberikan penjelasan atas
penanganan kasusnya” Kata Kasat.
Lanjutnya, "Kami sudah
melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Luwu dan berkas dikembalikan dengan petunjuk
akan dilengkapi barang bukti yang ada, nah sementara ini kami telah mengirim
berkas dan barang buktinya ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar.
Sementara ini, kami masih menunggu hasil Labfor tersebut dan akan segera
menindaklanjuti setelah mendapatkan hasilnya". Tutup Saleh.
Penulis : Sukardi Sulkarnain
Editor : Asmil