√ Soal Cuitan di Facebook, Kapolres Palopo Lakukan Audensi- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Soal Cuitan di Facebook, Kapolres Palopo Lakukan Audensi

Rabu, 26 April 2023, April 26, 2023 WIB Last Updated 2023-08-05T04:10:49Z
Soal Cuitan di Facebook, Kapolres Palopo Lakukan Audensi

Palopo, Portal News - Menyikapi cuitan akun Facebook Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam keselamatan warga, khususnya warga  Muhammadiyah di ruang Rupatama Sanika. Satyawada Polres Palopo di Jln. Oputosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan. Wara Kota Palopo. Rabu (26/4/2023) pukul 10.49 (WITA).


Pengaduan di Polres Palopo terkait cuitan Andi Pangerang Hasanuddin terhadap ITE, diikuti 25 orang dapat ditangani dengan baik dan aman.


Adapun kegiatan audensi yang dilakukan oleh Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin, S.H.,S.I.K.,M.H dalam kesempatannya, Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin, S.H.,S.I.K.,M.H menyampaikan ucapan rasa syukur serta mengucapkan selamat hari Raya Idul Fitri 1444H/2023


Selain itu, Kapolres Palopo juga menyampaikan bahwa dengan adanya pemberitaan/komentar di Media Sosial (Medsos) tentang cuitan Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam keselamatan Warga Negara khususnya Perserikatan Muhammadiyah bahwa.


"Akan terus menindaklanjuti dan akan memantau perkembangan perkembangan yang sekarang ini yang sudah terlaksana. Dan mari sama-sama mengawal kasus-kasus yang ada di Kota Palopo". Ujar Kapolres Palopo.


Sementara itu, Ketua Komando Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Kota Palopo) Suparni Sampetan S.E.M.M dalam kesempatannya menyampaikan beberapa tuntutan, yakni : 


1. Mendesak kepada KAPOLRI agar segera menindak dan menangkap Andi Pangerang Hasanuddin dalam 2x24 jam, dan diproses sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.


2. Meminta kepada KAPOLRI untuk menjamin dan menjaga keselamatan jiwa, warga negara Republik Indonesia.


3. Tindakan yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin merupakan sikap dan tindakan yang dilakukan dengan sadar dan tergolong Tindakan pidana melanggar UU ITE dan KUHP yaitu menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana di atur dalam pasal 28 ayat (2) dan pasal 24 ayat (2) UU ITE serta KUHP pasal 369 untuk itu kami. mendesak POLRI agar mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin atas pelanggaran UU ITE dan KUHP.


4. Mendesak MEnPAN RB dan Kepala BRIN memberikan tindakan tegas kepada dalam hal ini pemecatan sebagai ASN Karena melakukan provokasi dan ancaman pembunuhan


5. Apabila tuntutan ini tidak ditindak lanjuti, maka kami meminta KAPOLRI mengundurkan diri dari jabatannya.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kasat Intelkam Polres Kota Palopo Iptu Idul, Ketua Komando Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Kota Palopo) Suparni Sampetan S.E.M.M dan perwakilan dari Organisasi Otonomi Muhammadiyah (ORTOM) Kota Palopo).


Penulis : Yusri

Editor : Asmil

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->