Bupati Luwu Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 -->

Iklan Semua Halaman

Kabupaten Luwu

Hot Posts

Bupati Luwu Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022

Minggu, 26 Maret 2023
Bupati Luwu Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022

Makassar, Portal News – Pemerintah Kabupaten Luwu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2022 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Kantor BPK Sulsel, Jalan A. P. Pettarani, Makassar, Jum’at (17/3/2023)


Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir


Bupati Luwu, Dr Drs H Basmin Mattayang menyerahkan langsung berkas LKPD Unaudited tersebut kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022.


“Dengan ucapan Bismillahi Rahmanir Rahim, LKPD Pemkab Luwu TA 2022 kami serahkan kepada Kepala BPK. Tahun anggaran 2022 dan berharap Pemkab Luwu kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun ini,” ujar . H Basmin Mattayang


Selain Pemerintah Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo, Kabupaten Barru, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Bone, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Soppeng juga menyerahkan LKPDnya Masing-masing


“Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 2 bulan setelah LKPD TA 2022 diterima. Sebagaimana hal ini diatur dalam UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).


Atas penyerahan LKPD Unaudited dari 11 pemerintah daerah, Kepala BPK perwakilan Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun berharap pemerintah daerah dapat memberi dukungan agar pemeriksaan berkas LKPD dapat berjalan lancar.


“Kami berharap dukungan para Bupati/Walikota serta seluruh jajarannya, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai Kode Etik, SPKN sesuai ketentuan perundang-undangan”. Demikian laporan ini, disampaikan Kepala Perwakilan BPK Prov. Sulsel dalam akhir sambutannya.


Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala BPKD Luwu, Muh Rudi, Inspektur Luwu, Achmad Awwabin, Kabag Umum, Imran, Kabid Akuntansi, Rahmi Triyulin. (*)