√ Mantan Sekda Ini Terpaksa Pakai Rompi Pink Kejari Tana Toraja, Kasusnya Tidak Main-main- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Mantan Sekda Ini Terpaksa Pakai Rompi Pink Kejari Tana Toraja, Kasusnya Tidak Main-main

Minggu, 05 Februari 2023, Februari 05, 2023 WIB Last Updated 2023-08-02T16:33:32Z
Mantan Sekda Ini Terpaksa Pakai Rompi Pink Kejari Tana Toraja, Kasusnya Tidak Main-main

TATOR, PORTAL NEWS -- Mantan Sekda Tana Toraja Enos Karoma, tersangka korupsi, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja pada Rabu (8/2/2023) di Bandara Buntu Kunik Tana Toraja.


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Enos Karoma divonis 2 tahun penjara dan denda 50 juta, dengan tambahan dua bulan kurungan.


“Hari ini terdakwa Enos Karoma dieksekusi berdasarkan putusan MA No. 2123 K/Pid.Sus/2023 dan terdakwa divonis dua tahun penjara dan denda 50 juta rupiah, namun dalam hal tidak membayar Dendanya diganti dua bulan kurungan," jelas Kepala Badan Intelijen Muhammad Akbar.


Menurut siaran pers Kepala Intelijen Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Enos Karoma dituding melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan bandara baru di kawasan Mengkendek. Kabupaten Tana Toraja menggunakan APBD Provinsi Sulawesi Selatan dan APBD Kabupaten Tana Toraja untuk tahun anggaran 2011 dan 2012.


Mantan Sekretaris Daerah itu dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Negeri Tana Toraja dengan putusan Mahkamah Agung 2123 K/Pid.Sus/2023, dimana ditetapkan bahwa tindak pidana korupsi oleh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” jelas Muhammad Akbar. 


"Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Makale di Wilayah Tana Toraja," katanya.


Kepala intelijen menambahkan, sebelum eksekusi dilakukan oleh kejaksaan Tana Toraja, terdakwa Enos Karoma sebelumnya sudah mendapat surat panggilan.


"Enos Karoma sangat kooperatif karena dia dibebaskan oleh pengadilan sebelumnya dan dia memang siap menghadapi eksekusi ini dan langsung hadir pertama kali," pungkas Muhammad Akbar.


Diketahui, eksekusi terhadap terdakwa Enos Karoma dipimpin langsung oleh Sarman Tandisau, Kepala Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tana Toraja, bersama Kepala Bagian Penyidikan Muhammad Aldi S. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->