Palopo, Portal News - Menanggapi adanya keluhan warga Kota Palopo dengan menurunnya pelayanan, dan air yang sering keruh pihak Komisi III DPRD Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Direksi PAM TM yang digelar di ruangan Komisi 3 DPRD Kota Palopo, Jumat, (20/1/2023) sekitar pukul 14:00 (WITA) Siang.
Dalam kesempatan itu, rapat dipimpin langsung anggota Komisi 3. Yakni Darmawati, Efendi Sarapang, Megawati, Direksi PAM TM dan Mustakim selaku pembawa aspirasi.
Dimana terindikasi selama ini pelanggan banyak dibebani dengan pengenaan biaya, seperti biaya pendaftaran jika ingin menjadi pelanggan, biaya sambungan baru (pipa, meter dan aksesorisnya) biaya beban (pakai tidak pakai tetap bayar uang beban) biaya perawatan meter/jaringan, biaya sambung kembali jika meteran sebelumnya diangkat dan bahkan warga dikenakan biaya denda oleh perusahaan darah tersebut.
Tak hanya itu, ketika pelanggan tidak mendapatkan haknya, yaitu air tidak mengalir berjam-jam, tak ada kompensasi yang diberikan ke pelanggan atau pengenaan sanksi bagi PAM TM Kota Palopo.
Permasalahan yang selama ini terjadi dikeluhkan warga adalah, sangatlah sulit mengakses informasi terkait pelayanan di perusahaan daerah tersebut.
Baik dari rekrutmen karyawan, laporan tahunan, keuangan, laba rugi dan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit.
Sekaitan dengan hal itu, pihak Komisi 3 DPRD Kota Palopo, Darmawati yang dikonfirmasi via telepon selulernya (:WhatsApp) terkait hasil tindaklanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan fungsi pengawasannya sebagai keterwakilan rakyat yang ada di rumah rakyat mengatakan bahwa.
"Kami dari komisi 3 berharap penuh agar pihak Perumda Tirta Mangkaluku memberikan solusi terbaik dan penanganan segera, untuk mengatasi maslah pelayanan distribusi air yang tidak kontinyu ke masyarakat" Singatnya. Jumat, (20/1/2023) pukul 20:55 (WITA) malam. Singkatnya.
Sementara itu, Alumni Unanda Palopo, Mustakim, SH mengadukan PAM TM ke Komisi 3 DPRD Kota Palopo sehubungan dengan kian menurunnya pelayanan terhadap pelanggan. Guna mendapat penjelasan secara langsung dari pihak PAM TM terkait.
Menurutnya, PAM TM Palopo sebagai BUMD wajib terbuka menyediakan informasi ke publik, merujuk pada pasal 14 UU Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP) huruf a sampai n.
"Sebagaimana kita ketahui, 1 tahun terakhir ini, atau sejak dilakukannya pergantian direksi dan dewan pengawas pada perjalanan akhir 2021 lalu, kita banyak mendengar keluhan dari pelanggan. Keluhan pelanggan itu dapat kita jumpai, secara langsung maupun melalui sarana media lainnya. Dan menurunnya pelayanan yang dimaksud utamanya, seperti distribusi air ke pelanggan tidak kontinyu, tekanan air yang kerap tidak stabil pada setiap sambungan pelanggan, kualitas air pun keruh dan berlumut". Lanjut Mustakim
Adapun keluhan lainnya, yakni pengenaan biaya yang seluruhnya dibebankan kepada pelanggan, seperti biaya pendaftaran, biaya sambungan baru, biaya perawatan meter, biaya beban dan denda. Tidak hanya itu, mempertanyakan kinerja, rekrutmen Karyawan, Direksi dan Dewan Pengawas, beserta hak yang mereka terima apakah telah berkesesuaian.
"Sebagai warga Palopo yang belum merasakan manfaat, menaruh harapan yang sangat besar pada PAM TM selaku operator tunggal menangani kebutuhan pokok yang sangat vital ini, kiranya dapat meningkatkan cakupan pelayanannya. Saya juga mengingatkan PAM TM untuk tidak jemawa karena telah ikut berkontribusi terhadap PAD. Sementara, disisi lain, pelanggan kesulitan mendapatkan distribusi air. PAM TM sebagai Perumda dituntut untuk bekerja secara maksimal memberikan pelayanan terbaiknya, bukan malah mengejar profit semata dengan membebani pelanggan". Tandasnya
Olehnya itu, ia berharap dari dipertemuan tadi dengan PAM TM, kedepan distribusi air lancar dan keluhan dari pelanggan berkurang. Tidak ada alasan air tidak mengalir, saran ke pelanggan untuk menyediakan penampung air itu bukan solusi.
"Saya juga meminta Walikota Palopo atau KPM segera mengevaluasi kinerja Direksi, khususnya Direktur Operasional dan Dewan Pengawas, jika mereka tak mampu berkerja dengan maksimal sebaiknya diganti saja. Jika masih saja pelayanan dari PAM TM tidak membaik, saya akan melakukan konsolidasi dengan pihak pelanggan yang dirugikan, misalnya melakukan gugatan class action dan turun kejalan". Tegasnya
Selain itu, Direktur PAM TM Palopo, Tawakkal yang dihubungi via telepon selulernya (WhatsApp) tak memberikan tanggapannya selaku Penanggunjawab, terkait tindaklanjut dari RDP tersebut. Hingga berita ini dilayangkan belum ada tanggapan darinya, padahal rilis yang dikirim telah terkonfirmasi/terbaca oleh pihaknya. Jumat (20/1/2023) pukul 21:57 (WITA) malam.
Sekedar diketahui, data terakhir yang dihimpun per 2021 jumlah pelanggan PAM TM Palopo sebanyak 38.324. Dari jumlah pelanggan diatas untuk suplai air bersumber dari 5 Intalasi pengolahan air minum milik PAM TM, yakni sumber air baku, dari Mangkaluku, Latuppa, Magandang, Bambalu dan Batu Papan. (Red/Ick)