Luwu, Portal News — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan menangkap seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Luwu.
Dikutip
antara, oknum anggota polisi luwu ini berinisial FM. Dan diamankan terkait
dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
"Lima
orang ditangkap, satu di antaranya anggota aktif Polres Luwu sedangkan lainnya
warga," kata Kepala BNNP Sulsel Brigjen Ghiri Prawijaya saat dikonfirmasi
wartawan di Makassar, Sabtu (3/12/2022).
Hal
ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkotika di rumah
kos yanb terletak di Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu,
Sulawesi Selatan. Dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pun melakukan pengintaian
di rumah kos tersebut.
"Sudah
menjadi rahasia umum bahwa transaksi narkoba sering terjadi di rumah-rumah kos,
sehingga tim razia BNN Polopo langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.
FM
mengaku mendapatkan obat tersebut dari rekannya yang berinisial BP alias Tejo
dengan harga Rp 1,8 juta.
Setelah
mendapat informasi tersebut, tim langsung
mencari pelakunya.
Dari
hasil pengembangan empat warga setempat, kemudian dilakukan penagkapan.
Kelima
orang yang ditangkap, kini ditetapkan tersangka. Masing-masing Berinsial BP
(24), MA (36) B (32) dan H (24).
Namun,
belum diketahui berapa jumlah barang bukti fisik yang diamankan. Karena polisi
masih melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pengungkapan bandar besarnya.
“Kasus
ini masih dalam pengembangan tim BNN, begitupun dengan jaringan-jaringannya,”
kata Brigjen Ghiri menambahkan. (Ril/Red)