Luwu, Portal News - Mengenai tudingan postingan di media sosial Tiktok, Kadis PMD Luwu paksa warga jual lahan hingga viral dan berujung ke Mapolres Luwu.
Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Bustam melaporkan
warga tersebut ke penegak hukum (Mapolres Luwu), dan kini sedang menjalani
pemeriksaan.
Karena
dituding memaksa warga yang berada di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong
untuk segera menjual lahannya ke salah satu perusahaan tambang emas di
Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Yakni , PT Masmindo Dwi Area.
Dari
keterangan dihimpun, tudingan itu di posting oleh salah satu akun Tiktok dan
viral. Dan pihaknya sudah melaporkan kejadian itu Mapolres Luwu. Sejak Senin,
(5/12/2022).
Dalam
postingan tersebut, pemilik akun menyebutkan jika Bustam mendatangi warga pada
malam hari bersama salah seorang kerabatnya Kepala Desa, Ranteballa, Atik Polobuntu.
Sementara
itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, AKP Muh Saleh membenarkan
adanya laporan yang dibuat Bustam saat di temui. Dan kini pihaknya tengah
melakukan penyelidikan dan memeriksa
korban.
"Kami
baru terima laporannya. Ada 2 akun yang dilaporkan, 1 akun tiktok 1 lagi akun
facebook," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh, Jumat
(9/12/2022) pukul 18:26 (WITA) sore.
Lanjut
Kasat, selain melakukan pemeriksaan laporan kepada Kadis PMD, pihaknya juga
akan menyelidiki kebenaran dugaan pemaksaan yang diduga dilakukan Bustam
seperti yang disebutkan di akun tiktok tersebut.
"Pasti
kita tindak lanjuti jika faktanya ada, kita lihat nanti hasil
penyelidikannya," ujarnya.
Sementara
itu, dari pantauan di lokasi kepala dinas PMD Luwu, Bustam yang ingin dimintai
tanggapannya Jumat, (9/12/2022) pukul 15:15 (WITA) siang.
Masih
sedang menjalani pemeriksaan di ruang Kanit III Tipikor Mapolres Luwu hingga
malam.
Hingga berita ini dilayangkan, belum ada tanggapan dari Kadis tersebut. (Ril/Red/ZB).