Makassar, Portal News – Dalam
rangka Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2022
kali ini. Untuk menumbuhkan nilai-nilai Integritas, Profesionalisme, Sinergi, dan
Pelayanan dalam menyelamatkan Keuangan Negara.
Sejumlah kalangan aktivis di
Sulawesi Selatan akhirnya berencana melaporkan proyek Irigasi Padang Tujuh,
yang dikelolah langsung oleh Dinas Pekerjaa Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di
Kabupaten Luwu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat.
Semenatra itu, Aktivis dan Pegiat
Antikorupsi Sulawesi Selatan, Sofyan sapaan akrab ichal mengatakan bahwa telah mencium
aroma dugaan korupsi pada proyek tersebut. Saat dihubungi via telepon
selulernya.
“Akan melaporkan proyek
Irigasi ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat ini. Dimana
proyek tersebut telah merugikan keuangan Negara, dan adanya perbuatan melawan
hukum” Ujar Sofyan. Sabtu, (3/12/2022) Siang.
Langkah ini diambil, karena
mengacu dari hasil investigasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di
tahun anggaran 2021. Atas kekurangan volume pada pekerjaan proyek tersebut.
Lanjut ichal lagi, “Dari hasil
audit BPK, ini kuat adanya indikasi kekurang volume pada pekerjaan proyek
irigasi tersebut, dan sudah tentu mempengaruhi kualitas pekerjaan. Meskipun
sudah dilakukan pengembalian dan serah terima pertama pekerjaan atau
Provisional Hand-Over (PHO) sekalipun, tidak menghapus unsur pidannya. Sudah jelas
adanya indikasi melawan hukum, dan tidak boleh dibiarkan” Imbuhnya.
Pihaknya pun juga meminta
Kejaksaan Tinggi Sulsel nanti, untuk mengusut tuntas proyek ini dengan bukti
awal hasil Audit BPK.
“langkah ini perlu dilakukan
dalam rangka mendukung melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan
penyalahgunaan wewenang jabatan, serta untuk menjalankan perintah Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28 F
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan UU Nomor 15 Tahun
2004 Tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan serta perubahan
dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor)
sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”. Kuncinya.