Jelajahi

Copyright © PortalNews
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Pasang Iklan

Cium Aroma Korupsi, Proyek Irigasi di Kabupaten Luwu Akan Dilaporkan ke Kejati Sulsel

Saturday 3 December 2022, 00:01 WIB Last Updated 2022-12-04T08:26:47Z
Cium Aroma Korupsi, Proyek Irigasi di Kabupaten Luwu Akan Dilaporkan ke Kejati Sulsel

Makassar, Portal News – Dalam rangka Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2022 kali ini. Untuk menumbuhkan nilai-nilai Integritas, Profesionalisme, Sinergi, dan Pelayanan dalam menyelamatkan Keuangan Negara.

 

Sejumlah kalangan aktivis di Sulawesi Selatan akhirnya berencana melaporkan proyek Irigasi Padang Tujuh, yang dikelolah langsung oleh Dinas Pekerjaa Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Luwu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat.

 

Semenatra itu, Aktivis dan Pegiat Antikorupsi Sulawesi Selatan, Sofyan sapaan akrab ichal mengatakan bahwa telah mencium aroma dugaan korupsi pada proyek tersebut. Saat dihubungi via telepon selulernya.

 

“Akan melaporkan proyek Irigasi ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat ini. Dimana proyek tersebut telah merugikan keuangan Negara, dan adanya perbuatan melawan hukum” Ujar Sofyan. Sabtu, (3/12/2022) Siang.

 

Langkah ini diambil, karena mengacu dari hasil investigasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun anggaran 2021. Atas kekurangan volume pada pekerjaan proyek tersebut.

 

Lanjut ichal lagi, “Dari hasil audit BPK, ini kuat adanya indikasi kekurang volume pada pekerjaan proyek irigasi tersebut, dan sudah tentu mempengaruhi kualitas pekerjaan. Meskipun sudah dilakukan pengembalian dan serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand-Over (PHO) sekalipun, tidak menghapus unsur pidannya. Sudah jelas adanya indikasi melawan hukum, dan tidak boleh dibiarkan” Imbuhnya.

 

Pihaknya pun juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel nanti, untuk mengusut tuntas proyek ini dengan bukti awal hasil Audit BPK.

 

“langkah ini perlu dilakukan dalam rangka mendukung melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan, serta untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan serta perubahan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”. Kuncinya.

 

Sekedar diketahui, pihaknya akan melakukan koalisi lembaga yang ada dimakassar. Kurang lebih 13 sampai dengan 15 lembaga, untuk bersama-sama mengawal ketat kasus ini. (Red/ZB).
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Terkini


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS