Makassar,
Portal News - Asesor BNSP, Fredrich Kuen, M.Si atas nama LSP Pers Indonesia,
menganugerahkan puluhan Sertifikat Wartawan Utama, Wartawan Madya dan Wartawan
Muda Reporter kepada pemimpin redaksi, asisten redaktur, dan reporter berizin
BNSP kepada peserta yang lolos.
Sebanyak
10 pemimpin redaksi dan beberapa wartawan serta redaktur mendapatkan sertifikat
berkompeten dan sekaligus pemegang sertifikat berlinsensi Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP) yang pertama diwilayah Indonesia Timur saat kunjungan kerja (kunker) di
Makassar dan diserahkan ke YPMPK (Yayasan Pers
Phinisi Kuensyam Multimedia) selaku perwakilan, Senin, (12/12/2022).
Fredrich
mengingatkan bahwa sertifikat Kompetensi bukan hanya penghargaan, dan pengakuan
atas karya jurnalistik. Tetapi juga tanggung jawab besar untuk melanjutkan
karya jurnalistik tanpa kesalahan (zero error).
Menurutnya,
selain keterampilan yang diperlukan untuk pekerjaan jurnalis, mereka juga harus
menerima penghargaan yang memadai. Baik dari perusahaan media maupun negara.
Karena
menjadi jurnalis yang berkualitas, tidaklah mudah atau instan. Diperlukan kerja
keras, latihan dan belajar mandiri.
Mereka
dilatih jika, selama bekerja, jurnalis juga mengikuti pelatihan yang
diselenggarakan oleh perusahaan pers, organisasi pers atau perusahaan pers yang
membiayai pelatihan jurnalistik di lembaga pelatihan profesi. Sumber daya
manusia (SDM) yang berkualitas seperti yang harapkan semua pihak.
Sementara
itu, wartawan yang berkompeten menjalani proses belajar mandiri, yaitu “belajar
sambil melakukan” (learning through the work routine). Resiko salah disini
lebih besar, karena belajar dari pengalaman (trial and error) daripada belajar
dari pengalaman orang atau tanpa proses pelatihan yang tepat.
Bahkan
jurnalis profesional yang memenuhi tugas jurnalistiknya dengan baik, bisa dapat
berbuat salah di hadapan pemilik kekuasaan yang power full. Dengan kata lain,
kerja nyata bisa salah, sehingga wartawan harus menguatkan diri, memahami tata
tertib kerja, menguasai standar kerja, memahami dengan benar hakekat dasar
kerja yang dijabarkan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta mentaati dan
mengiktu kode etik jurnalistik. .
Dalam
kondisi seperti ini, tidak mudah untuk menjadi jurnalis yang berkualitas,
profesional dan mandiri. Sehingga wajar dan ideal jika jurnalis yang
berkualitas mendapat penghargaan.
Lanjut
Asesor BNSP, karena tidak mudah menjadi jurnalis yang kompeten. Mahal dan sulit
mendapatkan kesempatan untuk lulus ujian kualifikasi, bahkan sekalipun secara
mandiri.
"Begitu banyak harapan bahwa kualifikasi jurnalis bukan hanya syarat kerja profesional, dari hasil kesepakatan dengan organisasi pers, namun harus disertai dengan reward. Banyak media main stream yang mapan secara finansial memberikan penghargaan kepada jurnalisnya, misalnya hanya jurnalis dengan kualifikasi tertentu untuk tugas tertentu. Media lain yang tumbuh dan berkembang saat ini, idealnya juga memberikan penghargaan kepada pemegang sertifikat yang berkualitas dengan jenjang karir yang jelas, dan prestasi yang jelas" Ujar Fredrich. (Ril/Tim/ZB).