Soal Penanganan Perencanaan Pembunuhan Jurnalis, Begini Tanggapan Kasat Reksrim Polres Luwu -->

Iklan Semua Halaman

Kabupaten Luwu

Hot Posts

Soal Penanganan Perencanaan Pembunuhan Jurnalis, Begini Tanggapan Kasat Reksrim Polres Luwu

Senin, 21 November 2022

Soal Penanganan Perencanaan Pembunuhan Jurnalis, Begini Tanggapan Kasat Reksrim Polres Luwu

 

 

Luwu, Portal News – Sekaitan dengan pemberitaan yang terbit di media online portalnews.co.id yang berjudul “Pihak Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Pelaku Penyerangan dan Perencanaan Pembunuhan” Senin sore, 14 November 2022, 05:36 (WITA), dan pemberitaan susulan yang berjudul “Begini Indikasi Perencanaan Pembunuhan, Sebelum Penyerangan di Lakukan”, pada Kamis sore, 17 November 2022, 14:58 (WITA). Mendapat tanggapan positif dengan Surat Polisi Nomor : B/354/XI/2022/Reskrim.

 

Dalam peristiwa itu, Tanur Purnama Irawan (TPI) bersama rekan-rekannya (terlapor) melakukan keributan dan perencanaan pembunuhan kepada Zainuddin Bundu Saoda sapaan akrab Ajis yang berprofesi sebagai pimpinan redaksi, Jurnalis media portal news dengan mengatakan sigajang dengan kalimat yang berulang-ulang. Pada minggu sore, 6 November 2022 sekitar pukul 17:26 (WITA).

 

Menyikapi hal itu, penyidik polres luwu telah melakukan pengembangan perkara berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/316/XI/2022/SPKT/Polres Luwu/P.Sulsel tentang P2HP sejak tanggal, 9 November 2022 atau Surat Nomor : SP.Lidik/354/XI/2022/Reskrim yang ditangaani langsung oleh Kanit I Pidum Polres Luwu. BRIPDA Hajar Aswad, dan AIPDA Budik Efendi.

 

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKBP Muhammad Saleh, S.E, M.H saat dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa. Pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pemanggilan beberapa keterangan saksi terlapor, termasuk pengumpulan alat bukti.

 

“Masih dalam tahap penyelidikan, dan kami telah melakukan introgasi terhadap korban dan saksi-saksi pelapor. Kami juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, pemanggilan kepada saksi-saksi terlapor. Dan saat ini, kami masih dalam tahap pengumpulan alat-alat bukti”. Tutur Kasat Reskrim Polres Luwu. Senin malam, (21/11/2022) sekitar pukul 19:50 (Wita) usai waktu sholat isyah diruang kerjanya.

 

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Luwu, selain mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti dari korban maupun terlapor. Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan gelar perkara.

 

“Setelah itu, kami akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini. Setelah alat-alat bukti terkumpul,  kami tidak bisa jelaskan seperti apa itu. Yang jelas, kami sudah beri undangan pemanggilan kepada saksi-saksi terlapor untuk pengambilan keterangan”. Tutupnya. (Rilis/Red).