Gorontalo, Portal News - Perampokan tanah berkenaan tindakan wanprestasi PT. Agro Artha Surya atas Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan Program Revitalisasi Perkebunan Antara PT. Agro Artha Surya dengan Koperasi Produksi Pangeya Idaman, Nomor : 001/SPK/AAS-KUPPI/2013.
Adapun tindakan
wanprestasi yang dinilai dilanggar adalah keseluruhan isi perjanjian dan
tindakan yang merugikan kemudian Koperasi Produksi Pangeya Idaman dan Petani
dimana tanah petani disertifikasi HGU oleh perusahaan.
"Tanah kami dirampok
pak, dengan kebohongan janji lahan kami dijadikan kebun sawit dengan bagi hasil
menguntungkan, bagi rata, tahu-tahunya tanah ditanami sawit, dibuatkan
sertifikat HGU PT AAS, pakai pinjam uang ke Bank BRI, kami lagi dililitnya
utang," ungkap Taslim Ipetu, Ketua Koperasi Produksi Pangeya Idaman, di
kantor PT AAS saat mengantarkan somasi 1”. Kamis, (3/11/2022).
Selain itu, Sirul juga
menambahkan keterangan kliennya bahwa Koperasi hanya dibentuk dan digunakan
oleh Perusahaan PT. AAS sebagai modus operandi diduga kuat melakukan tindakan kejahatan
pemalsuan identitas petani dan Penggandaan KTP petani, pembuatan sertifikat HGU
diatas tanah petani, penggelapan dana berupa kredit di bank BRI untuk pencairan
dana sebesar Rp. 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah). Tentu hal ini
merupakan tindakan penggelapan pembagian keuntungan penjualan buah sawit, dan
pengambilan hak tanah milik petani secara melawan hukum.
"Kami sudah ada
laporan di Polda Gorontalo pak terkait pemalsuan KTP, sudah 2 tahun kami lapor,
berharap Polda bisa menelusuri laporan kami sebagai pintu pembuka atas tindakan
pemalsuan identitas, penggunaan identitas palsu untuk buat sertifikat HGU PT
AAS, agunkan tanah kami ke Bank BRI untuk pencairan dana milyaran dan
penggelapan dana bagi hasil," tambah Hijrah Ipetu, jubir Petani Pangeya
Boalemo Gorontalo yang didampingi tim kuasa hukum dari Koalisi Bantuan Hukum
Petani Pangeya Idaman”.
Begitupun yang diungkap
Rahmat Beno, sekretaris Koperasi Produksi Pangeya Idaman, mengatakan Perusahaan
PT. AAS tidak memberikan hak pengelolaan, perawatan, panen dan penjualan atas
buah sawit diatas tanah petani yang kemudian diakui secara sepihak dengan
pembuatan sertifikat HGU sebagai tanah perusahaan PT. AAS.
"Koperasi Produksi
Pangeya Idaman dan para petani, dijerat utang oleh perusahaan PT. AAS dengan
dalil biaya pemeliharaan, pembibitan, pupuk dan panen yang dibebankan ke petani
sebagai utang, padahal sesuai perjanjian bagi hasil antara petani dan
perusahaan 50% : 50%," tutur Hijrah Ipetu.
Somasi I juga
mengungkapkan hal mengenai Petani sebagai pemilik lahan tidak dapat lagi
mengakses tanahnya sepenuhnya, dikarenakan perjanjian yang disebut diatas telah
menjadi kebun kelapa sawit, tidak lagi menjadi sumber mata pencaharian petani
dan menghidupi keluarga, yang mana dijanjikan perusahaan PT. AAS akan
mensejahterakan petani dan Koperasi Produksi Pangeya Idaman.
Fakta yang ditemui
dilapangan kini Koperasi Produksi Pangeya
Idaman, tidak berjalan lagi sebagaimana mestinya sebagai koperasi produksi yang
khusus dalam pengelolaan sawit, karena hanya dijadikan modus penipuan dan
penggelapan yang merugikan Koperasi Produksi Pangeya Idaman dan para petani
anggota koperasi.
"Maka berdasarkan
pemaparan diatas, maka kami selaku kuasa hukum Koperasi Produksi Pangeya Idaman
dengan ini melayangkan Somasi I kepada Perusahaan PT. AAS dengan permintaan
secara kekeluargaan untuk mengembalikan lahan pertanian petani sebagaimana
sedia kala, sebelum perusahaan PT AAS mengubahnya menjadi kebun kelapa sawit
dan membuatkan surat sertifikat HGU yang diterbitkan secara melawan
hukum," kata Muhammad Sirul Haq, advokat Koalisi Bantuan Hukum Petani
Pangeya ketika mendampingi pengurus Koperasi Produksi Pangeya Idaman memasukkan
somasi ke perusahaan.
Tambah Sirul,
"Apabila surat Somasi I ini tidak juga diperhatikan dan mendapat tanggapan
secara kekeluargaan dengan penawaran damai diatas, maka kami selaku kuasa hukum
akan mengambil langkah hukum dengan mempersoalkan hal ini secara pidana dan
perdata, serta aspek hukum lainnya dengan waktu 7 x 24 jam sejak somasi ini
diterima." Tegasnya.
Penulis : Hery
Editor : Esse