Luwu,
Portal News – Berdasarkan surat laporan LP/B/238/VIII/2022 Polda Sulsel/Res
Luwu/SPKT.Tanggal 27 Agustus 2022, dan surat pemberitahuan hasil perkembangan
penelitian laporan nomor : B/262/A.3/X/2022/Reskrim pertanggal tanggal 24
Oktober 2022 lalu. Tentu menjadi
kebangaan dan eksistensi tersendiri untuk publik.
Dimana
perkara yang ditangani Mapolres Luwu, kini telah membutikan sejahtinya
transformasi menuju polri yang presisi.
Dalam
menindaklajuti setiap pengaduan masyarakat, baik dalam tahap penyelidikan dan
penyidikan. Tentu polri mengedepankan 3S “Senyum, Sapa, dan Salam”.
Karena
dalam mewujudkan kerja nyata, dibuktikan dengan kesungguhan bagi setiap anggota
kepolisian negara republik indonesia, khusunya
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K, M.Si dalam kepimpinannya
setelah mengantikan Kapolres Luwu yang Lama AKBP Fajar Dani Susanto.
Sekaitan
dengan hal itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, S.E, M.H. saat
ditemui diruang kerjanya menjelaskan bahwa. Terkait penanganan perkara
tersangka, sudah ditangani. Dimana kasus tersebut, melibatkan anak dibawah
umur.
“Sudah
ditetapkan tersangkah, pada saat gelar perkara. Dan tinggal menunggu waktu
pelimpahan berkas tersangka ke tingkat kejaksaan negeri luwu untuk diproses
lebih lanjut”. Kata AKP Muhammad Saleh. Senin sore, (28/11/2022) pukul 17:50
(Wita).
Lanjut
Kasat, “Adapun ketentuan pasal yang ditetapkan dalam perkara tersangka, inisial
(HR) 38 Tahun. Yakni, pasal 29 Undang-undang Pornografi dan ITE. Dengan ancaman
pidana, 6 sampai dengan 12 tahun penjara”. Kuncinya.
Sementara itu, Ketua DPD FERARI Sulsel, Adv. Muhammad Sirul Haq, S.E, M.H. selaku kuasa hukum korban menanggapi dan mengapresiasi kinerja Penyidik Mapolres Luwu dalam mewujudkan Nawacita Kapolri. Yakni, Transformasi Menuju Polri Yang Presisi, dan 3S.
“Setelah mendengar kabar ini dinda, tentu kita mengapresiasi Penyidik dan Kapolres Luwu dalam mengedepankan 3S dan Transformasi Menuju Polri Yang Presisi”. Senin malam, (28/11/2022) pukul 21:15 (WITA).
Tak hanya itu, pria jebolan Alumni Unhas ini menambahkan bahwa “ Semoga penetapan tersangka (HR), dan upaya pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan negeri luwu dapat dilakukan penahanan oleh kejari luwu”. Tutup Muhammad Sirul Haq yang juga selaku Direktur LKBH Makassar.
Sekedar
diketahui, dugaan pelanggaran tindak pidana inisial (HR) dan (TPI) tak berhenti
pada UU ITE, dan Pornografi saja. Melainkan, Pezinaan, Nikah Tanpa Ijin,
Pelantaran Anak, Perencanaan Pembunuhan Jurnalis, dan Pembunuhan Karakter
(Pencemaran) Perusahan Media di Kabupaten Luwu yang kini sedang bergulir dan
dikawal ketat.
Baik di Mapolres Luwu, Mapolrestabes Makassar, Polda Sulsel Maupun Dewan Pers, agar hal ini tak terjadi bagi siapa saja, dalam melakukan tindakan semenah-menah atau main hakim sendiri. Sebab, Negara kita ini adalah Negara Hukum yang wajib di taati. (Rilis/Red/ZB)