√ MoU Dewan Pers dan Polri, Mendapat Apresiasi- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

MoU Dewan Pers dan Polri, Mendapat Apresiasi

Kamis, 10 November 2022, November 10, 2022 WIB Last Updated 2024-01-28T03:05:35Z
MoU Dewan Pers dan Polri, Mendapat Apresiasi


Jakarta, Portal News - Hari ini, Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait perlindungan profesi jurnalis.

 

PKS pertama ini seperti disampaikan dalam rilis resmi Dewan Pers, merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.

 

Sebagaimana hal ini, tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022.

 

Dikutip dari antara, PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis 10 November 2022.

 

Arif Zulkifli juga menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

 

Akibatnya, wartawan tidak lagi dilaporkan ke polisi berdasarkan ketentuan selain UU Jurnalistik No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

“Dengan ditandatanganinya PKS ini, wartawan diharapkan tidak lagi dikriminalisasi. Jika mengalami kontroversi saat pelaporan,” kata Arif Zulkifli.

 

PKS yang salah satunya mengatur bahwa ketika Polri menerima laporan dari masyarakat tentang pemberitaan, harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah laporan tersebut termasuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

 

Tidak hanya itu, jika hasil koordinasi memutuskan bahwa laporan tersebut merupakan karya jurnalistik, maka keputusan disampaikan kepada Dewan Pers melalui korespondensi dan mekanisme untuk mengoreksi atau melengkapi laporan tersebut.

 

“Perselisihan terkait pemberitaan hanya bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers yang direkomendasikan Dewan Pers sejak  tahun 1999,” kata Arif.

 

Zulkifli juga menegaskan jika kesepakatan para pihak memutuskan laporan publik termasuk kategori penyalahgunaan profesi jurnalis di luar UU Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Polisi dapat memproses hukum, sesuai peraturan hukum.

 

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) saat dihubungi dan dimintai tanggapnnya mengapresiasi langkah positif dari Dewan Pers. Atas upayanya melakukan perlindungan terhadap jurnalis, terkait hasil karya jurnalistiknya.

 

“Kita sangat mengapresiasi atas kerja sama yang dilakukan oleh Dewan Pers, dan Polri. Dalam memayungi setiap aktivitas jurnalis, sehingga kedepan tidak ada lagi kriminalisasi kepada pekerja pers,” Ungkap Mahmud, Kamis (10/11/2022).

 

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, Mahmud berharap setiap jurnalis yang tergabung dalam PJS bekerja secara profesional. Mematuhi tata tertib penulisan berita, agar tidak ada lagi yang tersandung kejahatan jurnalistik di kemudian hari.

 

Lebih rinci ia sampaikan bahwa, MoU ini sangat penting bagi jurnalis pada umumnya. Dan anggota PJS pada khususnya.

 

Karena perlindungan wartawan oleh dewan pers tidak hanya berlaku bagi wartawan yang bekerja di organisasi pers yang tergabung dalam dewan pers, tetapi juga perlindungan ini berlaku bagi semua wartawan yang bekerja secara profesional.

 

“Kami berterima kasih atas nota kesepahaman ini karena jurnalis yang tergabung dalam PJS harus tahu dan bekerja secara profesional untuk menghindari masalah hukum dan menjaga kebebasan pers,” kata Mahmud Marhaba, yang juga pakar pers di Dewan Pers. (Red/ZB).

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->