Jakarta, Portal News - Hari ini, Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait perlindungan profesi jurnalis.
PKS pertama ini seperti
disampaikan dalam rilis resmi Dewan Pers, merupakan turunan dari nota
kesepahaman (MoU) Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya
jurnalistik.
Sebagaimana hal ini, tertuang
dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022.
Dikutip dari antara, PKS ini
ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif
Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen. Pol.
Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, pada Kamis 10 November 2022.
Arif Zulkifli juga
menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam
rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum
terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Akibatnya, wartawan tidak lagi
dilaporkan ke polisi berdasarkan ketentuan selain UU Jurnalistik No. 40 Tahun
1999 tentang Pers.
“Dengan ditandatanganinya PKS
ini, wartawan diharapkan tidak lagi dikriminalisasi. Jika mengalami kontroversi
saat pelaporan,” kata Arif Zulkifli.
PKS yang salah satunya
mengatur bahwa ketika Polri menerima laporan dari masyarakat tentang
pemberitaan, harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah
laporan tersebut termasuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.
Tidak hanya itu, jika hasil
koordinasi memutuskan bahwa laporan tersebut merupakan karya jurnalistik, maka
keputusan disampaikan kepada Dewan Pers melalui korespondensi dan mekanisme
untuk mengoreksi atau melengkapi laporan tersebut.
“Perselisihan terkait
pemberitaan hanya bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers
yang direkomendasikan Dewan Pers sejak tahun 1999,” kata Arif.
Zulkifli juga menegaskan jika
kesepakatan para pihak memutuskan laporan publik termasuk kategori
penyalahgunaan profesi jurnalis di luar UU Jurnalistik dan Kode Etik
Jurnalistik (KEJ). Polisi dapat memproses hukum, sesuai peraturan hukum.
Sementara itu, Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) saat dihubungi dan dimintai
tanggapnnya mengapresiasi langkah positif dari Dewan Pers. Atas upayanya
melakukan perlindungan terhadap jurnalis, terkait hasil karya jurnalistiknya.
“Kita sangat mengapresiasi
atas kerja sama yang dilakukan oleh Dewan Pers, dan Polri. Dalam memayungi
setiap aktivitas jurnalis, sehingga kedepan tidak ada lagi kriminalisasi kepada
pekerja pers,” Ungkap Mahmud, Kamis (10/11/2022).
Dengan ditandatanganinya nota
kesepahaman ini, Mahmud berharap setiap jurnalis yang tergabung dalam PJS
bekerja secara profesional. Mematuhi tata tertib penulisan berita, agar tidak
ada lagi yang tersandung kejahatan jurnalistik di kemudian hari.
Lebih rinci ia sampaikan
bahwa, MoU ini sangat penting bagi jurnalis pada umumnya. Dan anggota PJS pada
khususnya.
Karena perlindungan wartawan
oleh dewan pers tidak hanya berlaku bagi wartawan yang bekerja di organisasi
pers yang tergabung dalam dewan pers, tetapi juga perlindungan ini berlaku bagi
semua wartawan yang bekerja secara profesional.
“Kami berterima kasih atas
nota kesepahaman ini karena jurnalis yang tergabung dalam PJS harus tahu dan
bekerja secara profesional untuk menghindari masalah hukum dan menjaga
kebebasan pers,” kata Mahmud Marhaba, yang juga pakar pers di Dewan Pers. (Red/ZB).