Luwu, Portal News - Pemerintah Kabupaten Luwu mengadakan operasi pasar bersama dengan Bea Cukai Malili dan TNI, dalam rangka mensosialisasi rokok ilegal sebagai bentuk pemberantasan BKC ilegal oleh pemerintah Luwu yang disebut "Gempur Rokok Ilegal".
Operasi
pasar merupakan upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk berperan aktif
sebagai community protector. Yaitu. untuk melindungi masyarakat dari produk
yang merusak kesehatan dan harga barang yang tidak memenuhi standar.
Inspektur
Bea dan Cukai Malili, Muh. Emil Salim disela-sela kegiatan menjelaskan tujuan
dari kegiatan ini adalah untuk menjamin hak-hak negara. Akibat peredaran rokok
ilegal, dan diharapkan dapat menekan penyebaran rokok ilegal hingga tiga
persen.
“Operasi
pasar dilakukan pada tanggal 11-14/10/2022,
bersama Satgas Bea Cukai Malili
bersinergi dengan Satpol PP Luwu, Bagian Perekonomian dan Pembangunan
Luwu, dan Subdenpom XIV/1-3 Kota Palopo ," jelas Muh. Emil Salim usai
melakukan operasi pasar di Kabupaten Suli pada Rabu (12/10/2022).
Operasi
Pasar difokuskan pada pertokoan, kios dan pasar yang berada di beberapa
kecamatan yang ada di kabupaten luwu, provinsi sulawesi selatan.
Selain
itu, sosialisasi juga dilakukan dengan memasang poster “Gempuri Rokok Ilegal”
yang berada di lima titik di kecamatan tersebut. Yaitu Kecamatan Suli,
Larompong, Belopa, Bua dan Walenrang Utara.
“Ribuan
merek rokok ilegal ditemukan di toko-toko yang menjadi target dalam operasi
ini” Tambah Muh Emile Salim
Adapun
output dari operasi pasar ini, dapat mengoptimalkan penerimaan negara yang
sekaligus melindungi keberlangsungan perusahaan-perusahaan yang memproduksi BKC
legal. Dan sekaligus memberikan pengetahuan kepada masyarakat, terkait dampak adanya rokok ilegal.
“Kami
juga mensosialisasikan kepada masyarakat, jika menemukan rokok ilegal di sebuah
toko atau kios, untuk menghubungi kami di media sosial Bea Cukai Malili atau
menelpon ke 0813-8632-1133,” pungkasnya.
Rilis:
Kominfo
Editor:
Esse