√ Pemkab Luwu Bersama Bea Cukai dan TNI Gempur Rokok Ilegal- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Pemkab Luwu Bersama Bea Cukai dan TNI Gempur Rokok Ilegal

Kamis, 13 Oktober 2022, Oktober 13, 2022 WIB Last Updated 2022-11-27T01:31:43Z
Pemkab Luwu Bersama Bea Cukai dan TNI Gempur Rokok Ilegal

Luwu, Portal News - Pemerintah Kabupaten Luwu mengadakan operasi pasar bersama dengan Bea Cukai Malili dan TNI, dalam rangka mensosialisasi rokok ilegal sebagai bentuk pemberantasan BKC ilegal oleh pemerintah Luwu yang disebut "Gempur Rokok Ilegal".

 

Operasi pasar merupakan upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk berperan aktif sebagai community protector. Yaitu. untuk melindungi masyarakat dari produk yang merusak kesehatan dan harga barang yang tidak memenuhi standar.

 

Inspektur Bea dan Cukai Malili, Muh. Emil Salim disela-sela kegiatan menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjamin hak-hak negara. Akibat peredaran rokok ilegal, dan diharapkan dapat menekan penyebaran rokok ilegal hingga tiga persen.

 

“Operasi pasar dilakukan pada tanggal 11-14/10/2022,  bersama Satgas Bea Cukai Malili  bersinergi dengan Satpol PP Luwu, Bagian Perekonomian dan Pembangunan Luwu, dan Subdenpom XIV/1-3 Kota Palopo ," jelas Muh. Emil Salim usai melakukan operasi pasar di Kabupaten Suli pada Rabu (12/10/2022).

 

Operasi Pasar difokuskan pada pertokoan, kios dan pasar yang berada di beberapa kecamatan yang ada di kabupaten luwu, provinsi sulawesi selatan.

 

Selain itu, sosialisasi juga dilakukan dengan memasang poster “Gempuri Rokok Ilegal” yang berada di lima titik di kecamatan tersebut. Yaitu Kecamatan Suli, Larompong, Belopa, Bua dan Walenrang Utara.

 

“Ribuan merek rokok ilegal ditemukan di toko-toko yang menjadi target dalam operasi ini” Tambah Muh Emile Salim

 

Adapun output dari operasi pasar ini, dapat mengoptimalkan penerimaan negara yang sekaligus melindungi keberlangsungan perusahaan-perusahaan yang memproduksi BKC legal. Dan sekaligus memberikan pengetahuan kepada masyarakat, terkait dampak  adanya rokok ilegal.

 

“Kami juga mensosialisasikan kepada masyarakat, jika menemukan rokok ilegal di sebuah toko atau kios, untuk menghubungi kami di media sosial Bea Cukai Malili atau menelpon ke 0813-8632-1133,” pungkasnya.

 

Rilis: Kominfo

Editor: Esse

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->