√ LKBH Makassar Desak Komnas HAM Gelar Pengadilan HAM Kasus Kanjuruhan Aremania Malang- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

LKBH Makassar Desak Komnas HAM Gelar Pengadilan HAM Kasus Kanjuruhan Aremania Malang

Jumat, 07 Oktober 2022, Oktober 07, 2022 WIB Last Updated 2022-11-14T10:42:21Z

LKBH Makassar Desak Komnas HAM Gelar Pengadilan HAM Kasus Kanjuruhan Aremania Malang

 

Makassar, Portal News - Peradilan HAM (Hak Asasi Manusia) LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mendesak agar Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) menggelarnya.

 

Alasan kuat LKBH Makassar mendesak Komnas HAM Gelar Pengadilan HAM karena fakta dilapangan, pelaku utama kematian suporter laga Persebaya Surabaya vs Arema Malang adalah polisi dan tentara yang berkolaborasi melakukan tindakan represif, kekerasan, pemukulan, dan menembakkan gas air mata hingga menutup pintu stadion.

 

"Pertandingan kan telah usai, suporter Aremania masuk lapangan yang dianggap menyalahi, kan sepatutnya diarahkan pulang, ini malah dipukuli dengan tongkat, ditendang, dikejar, ditembaki dengan gas air mata, tujuannya buat apa?," Ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, usai menunaikan sholat Jumat, 7/10/2022.

 

Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 125 orang Aremania terkesan lambat di investigasi oleh pihak Komnas HAM. Banyaknya nyawa yang bergelimpangan yang terindikasi akibat dari ulah aparat keamanan yang menggunakan gas air mata dan tindakan represif serta kekerasan fisik kepada suporter Aremania sudah tergolong sebagai pelanggaran HAM.

 

"LKBH Makassar menilai bahwa kasus tewasnya 125 orang suporter Aremania sudah tergolong sebagai pelanggaran HAM karena terindikasi adanya tindakan represif dari aparat keamanan baik dari TNI dan polri yang melakukan pengamanan di lokasi, " tutur Muhammad Sirul Haq.

 

Apalagi penetapan tersangka 6 orang yang diumumkan Kapolri tidak menyeret semua pelaku lapangan polisi dan tentara melakukan kekerasan dan penembakan gas air mata.

 

Tentara sendiri, akan diproses sendiri menurut keterangan panglima TNI, sehingga terkesan kasus ini dicoba dilakukan penegakan tapi secara parsial tidak menyeluruh dan tidak pada satu peradilan, maka yang paling cocok melalui pengadilan HAM.

 

"Korbankan banyak pula anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, ada juga ibu-ibu yang harus meregang nyawa, menghindari kejaran polisi dan tentara, berhimpitan hingga mati terinjak-injak," tambah Muhammad Sirul Haq yang juga Ketua DPD FERARI SULSEL ini.

 

Menurutnya, syarat untuk diajukan ke pengadilan HAM juga terpenuhi, dimana ada pelaku lapangan tentara dan polisi, ada kerja-kerja garis komando untuk melakukan tindakan pelanggaran HAM, ada pelibatan negara sebagai pelaku secara terstruktur dan sistematis.

 

"Selain itu, tindakan masif ini korbannya tidak sedikit, ada garis komando, ada kejahatan terstruktur panitia pula mulai penjualan tiket, hingga pintu stadion yang tidak langsung terbuka begitu pertandingan selesai," aku Muhammad Sirul Haq.

 

LKBH Makassar mendesak agar Komnas HAM menyeret Kapolri, Kapolda dan Kapolres dalam kejadian ini, selain ketua PSSI, direktur PT LIB, Ketua panitia, hingga pelaku lapangan. (Rilis)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->