Makassar, Portal News - Peradilan HAM (Hak Asasi Manusia) LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mendesak agar Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) menggelarnya.
Alasan kuat LKBH Makassar
mendesak Komnas HAM Gelar Pengadilan HAM karena fakta dilapangan, pelaku utama
kematian suporter laga Persebaya Surabaya vs Arema Malang adalah polisi dan
tentara yang berkolaborasi melakukan tindakan represif, kekerasan, pemukulan, dan
menembakkan gas air mata hingga menutup pintu stadion.
"Pertandingan kan
telah usai, suporter Aremania masuk lapangan yang dianggap menyalahi, kan
sepatutnya diarahkan pulang, ini malah dipukuli dengan tongkat, ditendang,
dikejar, ditembaki dengan gas air mata, tujuannya buat apa?," Ungkap
Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, usai menunaikan sholat Jumat,
7/10/2022.
Tragedi Stadion Kanjuruhan
Malang yang menewaskan 125 orang Aremania terkesan lambat di investigasi oleh
pihak Komnas HAM. Banyaknya nyawa yang bergelimpangan yang terindikasi akibat
dari ulah aparat keamanan yang menggunakan gas air mata dan tindakan represif
serta kekerasan fisik kepada suporter Aremania sudah tergolong sebagai
pelanggaran HAM.
"LKBH Makassar
menilai bahwa kasus tewasnya 125 orang suporter Aremania sudah tergolong
sebagai pelanggaran HAM karena terindikasi adanya tindakan represif dari aparat
keamanan baik dari TNI dan polri yang melakukan pengamanan di lokasi, "
tutur Muhammad Sirul Haq.
Apalagi penetapan
tersangka 6 orang yang diumumkan Kapolri tidak menyeret semua pelaku lapangan
polisi dan tentara melakukan kekerasan dan penembakan gas air mata.
Tentara sendiri, akan
diproses sendiri menurut keterangan panglima TNI, sehingga terkesan kasus ini
dicoba dilakukan penegakan tapi secara parsial tidak menyeluruh dan tidak pada
satu peradilan, maka yang paling cocok melalui pengadilan HAM.
"Korbankan banyak
pula anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, ada juga ibu-ibu yang harus meregang
nyawa, menghindari kejaran polisi dan tentara, berhimpitan hingga mati
terinjak-injak," tambah Muhammad Sirul Haq yang juga Ketua DPD FERARI
SULSEL ini.
Menurutnya, syarat untuk
diajukan ke pengadilan HAM juga terpenuhi, dimana ada pelaku lapangan tentara
dan polisi, ada kerja-kerja garis komando untuk melakukan tindakan pelanggaran
HAM, ada pelibatan negara sebagai pelaku secara terstruktur dan sistematis.
"Selain itu, tindakan
masif ini korbannya tidak sedikit, ada garis komando, ada kejahatan terstruktur
panitia pula mulai penjualan tiket, hingga pintu stadion yang tidak langsung
terbuka begitu pertandingan selesai," aku Muhammad Sirul Haq.
LKBH Makassar mendesak
agar Komnas HAM menyeret Kapolri, Kapolda dan Kapolres dalam kejadian ini,
selain ketua PSSI, direktur PT LIB, Ketua panitia, hingga pelaku lapangan. (Rilis)