Luwu, Portal News - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu menggelar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan. Kamis (28/7/2022).
Pelaksanaan
pengujian konsekuensi informasi berdasar regulasi ini, dihadiri kepala dinas,
sekretaris, para kepala bidang, pejabat fungsional dan sejumlah staf lingkup
Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu.
Kepala
Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu, Muhammad mengatakan,
uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan ini dilakukan dengan
pertimbangan yang cermat dan penuh ketelitian berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
“Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi
yang dikecualikan adalah informasi yang bersifat rahasia, ketat dan terbatas
sesuai dengan norma hukum, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada
pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan
kepada masyarakat, serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup
informasi dapat melindungi kepentingan umum yang lebih besar daripada
membukanya,” jelas Muhammad.
Output
pelaksanaan uji konsekuensi informasi tersebut, imbuh mantan Kepala Bagian
Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Luwu ini, akan menghasilkan daftar
informasi yang dikecualikan di lingkungan Dinas Kominfo, Statistik dan
Persandian Kabupaten Luwu yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu.
Lanjut
dikatakan Muhammad, uji konsekuensi informasi yang digelar di ruang rapat Dinas
Kominfo, Statistik dan Persandian tersebut, merupakan tahap awal yang implikasi
hasil pelaksanaannya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta
memenuhi indikator kinerja dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang informatif.
“Ke
depannya, uji konsekuensi informasi akan didorong pelaksanaannya di semua
organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu. Hal ini sangat
penting untuk dilakukan agar terjalin harmonisasi dan kesepahaman pengelolaan
informasi secara terintegrasi dan regulatif antara Dinas Kominfo, Statistik dan
Persandian selaku pengelola utama layanan informasi dan komunikasi publik
dengan semua OPD selaku produsen data dan informasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Luwu,” tutup Muhammad.
Rilis:
Kominfo
Editor:
Esse