Luwu, Portal News, Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan
dan penetepan tersebut dilaksanakan pada sidang paripurna yang berlangsung
diruang Sidang Papurna DPRD Kab. Luwu. Kamis, (21/07/2022).
Dalam
sambutannya, Bupati Luwu menyampaiakan bahwa kinerja pengelolaan keuangan
daerah bukan sekedar ditunjukkan dengan indikator kuantitatif dari serapan anggaran.
Akan
tetapi lebih kepada azas manfaat dari capaian program dan kegiatan pembangunan serta
pelayanan publik yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah
tidak pernah berhenti berbuat untuk kepentingan masyarakat, dan kesejahteraan
masyarakat. Tetapi apa yang harus dikata, anggaran itu tidak semudah
membalikkan telapak tangan untuk didatangkan. Karena itu semua, mari kita
bergandengan tangan antara eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama
membangun Kabupaten Luwu,” terang Basmin.
Menurutnya,
pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 tidak terlepas dari berbagai kendala, baik
dari keterbatasan kapasitas keuangan daerah, keterbatasan sumber daya manusia,
dan kendala-kendala lainnya.
“Jika
dihadapkan pada kebutuhan masyarakat yang terus meningkat hendaknya tidak
mengurangi tekad dan semangat kita semua untuk bekerja keras, berpartisipasi
aktif sesuai dengan peran dankapasitas masing-masing bagi kemajuan kabupaten
luwu tercinta,” ungkap Bupati Luwu dihadapan anggota DPRD Luwu.
Rilis:
Kominfo
Editor:
Zainuddin