Jakarta, Portal News – Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyatakan dengan tegas, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi syarat utama dalam kerjasama dengan Pemerinta, Institusi Polri–TNI.
Dewan Pers juga tidak
pernah mengeluarkan surat, bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum
terverifikasi/terfaktual. Selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus
Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan bekerja secara profesional.
Mengutip persoalan yang
ada dari berbagai sumber, jika media ingin melakukan kerjasama dengan
Pemerintah Kota atau Daerah, Institusi Polri – TNI harus yang terverifikasi
oleh Dewan Pers.
Menanggapi hal tersebut, Ketua
Dewan Pers Muhammad Nuh hal itu ia kemukakan dalam diskusi dengan beberapa
Pimpinan Media Cetak, Elektronik maupun Siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin.
Kamis (6/2/2020).
“Dewan Pers tidak pernah
melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, Institusi Polri–TNI untuk
tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers.
Asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers, silahkan. Sesuai UU Pers no 40 tahun
1999,” tegas Muhammad Nuh.
Hal senada juga
disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch, “Tidak menjadi masalah
setiap media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, Institusi Polri–TNI
meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah
berbadan hukum,” Tambahnya.
Lebih lanjut Henry juga menambahkan
“Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan bahwa media yang
boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu.
Terpenting bagi Dewan
Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang
Pers. Itu saja sebenarnya sudah cukup, tidak perlu harus terverifikasi. Semua bisa
menyusul asal kinerja media tersebut profesional,” Jelasnya.
Masih Henry, disebut lagi
dalam hal mensyaratkan, bahwa kerjasama kemitraan menggunakan anggaran APBD
hanya dilakukan dengan media yang sudah berstatus terverifikasi administrasi
atau terverifikasi faktual dari Dewan Pers.
“Tidak ada kata itu di UU Pers tapi jelas
sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang
diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Dan sebagai turunan dari
butir g tersebut. Maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers No.
4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian
diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 tahun
berikutnya” Ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan,
bahwa dasar hukumnya jelas. Pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang
dikenal sebagai prinsip swa regulasi, self regulation.
UU Pers adalah
satu-satunya undang-undang yang tidak ada produk turunannya dari pemerintah
akibat trauma di zaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan
Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No.21 tahun 1982) untuk mengatur
hidup mati sebuah media.
Peraturan Dewan Pers
merupakan produk dari masyarakat pers sendiri karena mulai usulan butir-butir
masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi
pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik.
Disini seluruh pemangku
kepentingan di luar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan
memberikan sudut pandang non pers. Agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia
benar-benar mewakili semua pihak terkait,” pungkasnya.
Terkait Ada Surat Edaran
Larangan Kerjasama dari Dewan Pers Hoax Di website Dewan Pers
Ia juga menambahkan agar
masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat
Provinsi maupun Kabupaten Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media
tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan
Hukum.
“Kami tidak melarang Pemerintah Kota atau Daerah, Institusi
Polri – TNI meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media
tersebut telah berbadan hukum,” ujar Hendry dikutip di kabardemokrasi. Rabu
(22/6/2022).
“Namun demikian kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, Institusi Polri – TNI tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif” Tuturnya.
Penulis : Yusuf
Editor : Esse