Luwu, Portal News - Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis di Aula Kantor Bappelitbangda. Selasa, (21/6/2022).
Sosialisasi
diikuti oleh Sekretaris seluruh OPD, Kecamatan dan Desa serta Staf arsiparisnya
masing-masing instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu
Dalam
Laporannya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu, Rahmat
Arifuddin, mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan didasari Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mewajibkan lembaga kearsipan sesuai dengan
wilayah kewenangannya untuk menjamin kemudahan akses arsip bagi pengguna arsip
untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan
memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
“Maksud
kegiatan ini, pertama, agar peserta dapat memahami tata cara pengelolaan arsip,
baik pada pengelola arsip maupun di unit kearsipan itu sendiri, kedua peserta
dapat memahami empat instrumen pengelolaan arsip dinamis. Adapun tujuannya agar
penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Luwu dapat diarsipkan dengan baik
sebagai bukti akuntabilitas ataupun laporan pertanggungjawaban sehingga dapat
terjaga dan terkelola dengan baik.
4
Instrumen pengelolaan yang dimaksud oleh Rahmat adalah tata naskah dinas (TND),
jadwal retensi arsip, klasifikasi arsip, dan sistem klasifikasi keamanan dan
akses arsip dinamis.
Sekretaris
Daerah Kabupaten Luwu, Drs H Sulaiman MM yang membuka acara sosialisasi
mengatakan kegiatan ini sangat penting, guna meningkatkan pengelolaan kearsipan
yang komprehensip dan berkualitas.
“Karena
pentingnya kegiatan ini maka saya harapkan kepada seluruh peserta, untuk
memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik baiknya demi menambah pengetahuan dan
wawasan kita dalam pengelolaan kearsipan dan menyajikan arsip menjadi informasi
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu”, kata H Sulaiman
Menurutnya,
arsip merupakan memori kolektif dan bahkan sebagai bukti akuntabilitas atau
bukti pertanggung jawaban penyelenggaraan pemerintahan, wajib dikelolah dengan
baik dan benar, karena arsip yang tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan
permasalahan-permasalahan, seperti rusaknya atau hilangnya informasi, berdampak
pada permasalahan hukum, sulitnya mencari arsip itu sendiri, dan hilangnya aset
aset daerah karena bukti kepemilikan tidak tersimpan dengan baik.
“Belajar
dari berbagai permasalahan kearsipan, baik permasalahan dengan daerah lain
seperti permasalahan batas wilayah, maupun dengan lembaga atau perorangan
seperti permasalahan pembebasan tanah/lahan dan lain sebagainya, maka arsip
atau dokumen yang menyangkut dengan hal tersebut harus dijaga, dirawat dan
dikelola dengan benar, tidak saja demi kelangsungan penyelenggaraan
pemerintahan, juga untuk menjaga kedaulatan dan aset daerah serta terjaminnya
akses informasi untuk diwariskan pada generasi mendatang, sehingga tidak ada
pembelokan ataupun pengkaburan sejarah sebagai identitas dan jati diri daerah”,
lanjutnya
Sosialisasi
Pengelolaan Arsip Dinamis ini menghadirkan 2 orang pemateri dari Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Kepala Bidang
Kearsipan, Dr H M Basri yang membawakan materi terkait Kebijakan Sistem
Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, Problematika dan Pembinaan Kearsipan.
Pemateri
yang lain adalah Arsiparis ahli Madya, Irzal Natsir yang membahas tentang
Managemen Kearsipan.
Rilis:
Kominfo
Editor:
Zainuddin