Luwu, Berita Portal - Kejaksaan Negeri Luwu dan Pembina Administrasi Luwu merilis pengumuman penetapan Rumah Adhyaksa Kejaksaan Negeri Luwu di Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa Utara. Kamis, (9 Juni 2022).
Seperti
yang dijelaskan oleh Andi Usama Harun, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu. Rumah
Adiyaksa merupakan program nasional Kejaksaan Republik Indonesia yang dibentuk
sebagai lembaga masyarakat khususnya di kabupaten luwu.
"Filosofi
dasar rumah adalah memberikan rasa nyaman, aman, tempat berkumpul dan mencari
solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat. Melalui program
rumah adhyaksa ini, nantinya akan digunakan untuk berbagai kegiatan yang
meliputi 3 bidang kejaksaan negeri Luwu, meliputi bidang intelijen, bidang
sipil dan pemerintahan serta tindak pidana umum,” jelas Andi Usama Harun.
Tindakan
yang dapat dilakukan antara lain, nasihat hukum dan informasi hukum yang
merupakan produk intelijen.
Fokusnya
pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk memberikan informasi,
pemahaman dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat umum untuk
mewujudkan masyarakat yang beradab dengan hati nurani yang beradab dan rasa
keadilan.
“Dalam
aspek hukum bidang perdata maupun tata usaha negara ini meliputi bantuan hukum,
dan perbuatan hukum lainnya. Serta pelayanan hukum yang dibingkai melalui sudut
data, Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. Kejaksaan Agung
Republik Indonesia menawarkan ruang untuk menyelesaikan masalah, mengingat
mencapai mufakat sebelum masalah itu sampai ke pengadilan,” lanjut Kejari Luwu.
Selain
itu, Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang mengapresiasi Kejaksaan Negeri Luwu
dalam Program Rumah Adhyaksa yang telah memperhatikan masyarakat Kabupaten Luwu
dan peduli.
“Apa
yang sudah dilakukan Kejaksaan Luwu merupakan arahan dari atas, itu hal yang
sangat positif dan patut kita sambut baik dan kita syukuri karena mengingatkan
bahwa kita harus membangun dan mengembalikan tradisi masa lalu dengan tetap menjaga budaya sikap.
atau melibatkan seluruh elemen masyarakat, khususnya para pejabat adat,” kata H
Basmin Mattayang.
Bupati
dua periode ini juga menyampaikan bahwa program yang diprakarsai oleh Kejagung,
dan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Luwu ini sejalan dengan program KPK RI.
Yaitu Kick Off, dalam membentuk desa percontohan, desa antikorupsi
“Program
ini berkaitan dengan program yang dicanangkan oleh KPK RI, saat berada di Desa
Pakkatto, Kabupaten Gowa. Dengan tujuan yang
sama yaitu. Jika ada penyimpangan di desa, masalahnya harus diselesaikan
terlebih dahulu dengan musyawarah. membangun negosiasi di tingkat desa Tujuan
pembuatan rumah adiyaksa ini adalah untuk memimpin masyarakat dan untuk itu
diperlukan peran serta aktif dari kepala desa, lurah, tokoh agama, tokoh
masyarakat dan tokoh adat agar program kejar dapat terus berlanjut . bagaimana
harapan kita bersama,” pungkasnya.
Turut
hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, Sekda Kabupaten Luwu
H Sulaiman, jajaran Kejaksaan Negeri Luwu serta pemerintah dan warga Desa Senga
Selatan.
Rilis
: Kominfo
Editor:
Esse