Luwu, Portal News – Perlu kita ketahui sebagaimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu belum lama ini telah mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 di Makassar. Rabu (30/3/2022).
Kegiatan pencegahan
korupsi yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi
Sulawesi Selatan sebagai bentuk upaya pemerintah daerah lebih meningkatkan
level dalam menjalankan tata kelolah administrasi
keuangannya di daerah.
Dalam kesempatannya,
Pimpinan KPK Alexander Marwata
menjelaskan turunnya index dan tindakan korupsi harus di sertai niat baik.
Sehingga masyarakat dapat menikmati anggaran-anggaran yang dikelolah pemerintah
di daerah, baik itu APBD maupun APBN dapat diperuntuhkan sebagaimana mestinya.
Selain turunnya capaian
rekapitulasi dari 8 area intervensi Korsupgah KPK, Pemkab luwu hanya mencapai
64,53 % persen. Dengan indicator perencanaan dan penganggaran management asn yang
perlu ditingkatkan pengawasan dalam
melakukan optimalisasi tata kelola keuangan
desa yang hanya mencapai 48,6 % dan menjadi catatan penting.
Ajis salah satu warga
belopa yang juga pengiat aktifis di kabupaten Luwu ini mempertanyakan hal
tersebut ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu,
Provinsi Sulawesi Selatan saat ditemui mengatakan bahwa.
“Kisruhnya Laporan
Pertanggungjawaban Keuangan Desa (LPKD) menjadi pertanyaan sejumlah awak media,
belum cair dana desa dan anggaran dana desa disebabkan lambatnya administrasi
pelaporan ditingkat desa. Harusnya pihak
DPMD Luwu wajib melakukan Bimbingan Tehnis yang diperuntukkan oleh setiap
kepala desa, agar bisa mempercepat selesainya LPKD maupun kebutuhan-kebutuhan
desa lainnya yang masih tertunda. Sehingga pada periode berikutnya dana desa
ataupun anggaran dana desa bisa cepat cair tepat waktunya” Katanya.
Lanjut Ajis “Ini tidak
bisa dibiarkan begitu saja, sebab ini sangat penting demi keberlangsungan
pembangunan di desa. Bimtek juga harusnya bisa berpengaruh pada cepatnya
LPKD dan bisa dipertanggungjawabkan. Anggaran yang diberikan pemerintah pusat
maupun daerah sangat besar dan tidak sedikit, jadi harus imbang dan sesuai
peruntukkanya” Jelasnya.
Sementara itu, adanya
keterlambatannya pencairan dana desa ataupun anggaran dana desa dikarenakan
terlambatnya berkas laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (LPKD) dari
masing-masing desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, melalui Kepala Bidang , Zilvia Ekarya, S.Stp yang
didampingi Kepala Seksi, Ningrat Attas, SE, MM yang ditemui diruang kerjanya
mengatakan bahwa.
“Kalau kita mau cairkan
uang, langsungkah itu cair uang tidak kan. Harus melalui proses
pertanggungjawabannya, dokumen-dokumennya ada. Kenapa kita minta persyaratan
begitu karena pada saat pemeriksaan, pertanggunjawaban itu yang akan dilihat.
Pertanggungjawaban mereka harus ada, masa dikasih uang begitu saja tidak ada
pertanggungjawabannya. Masa tidak ada jaminan kami disini, jadi kalau mereka
ingin pencairan cepat, persyaratan dokumennya harus lengkap. Justru kami senang
kalau berkas laporannya lengkap, keterlambatan pencairan itu karena
administrasi desa sendiri, tidak pernah kita bilang mau tahan-tahan” Kata Kabid
DPMD Luwu, Zilvia Ekarya. Rabu (13/4/2022).
Kepala Seksi DMPD Luwu,
Ningrat Attas dalam kesempatannya menambahkan bahwa “Ketika bahwa mereka
mengajukan pengajuan ADD dan DD, ada kan beberapa dokumen yang harus dipersyaratkan.
Pertamanya APBD Desa itu pakai aplikasi, kan ada aplikasinya khusus di tingkat
daerah. Kadang hari pertama datang susun aplikasi, kemudian pada saat datang
saat itu dikoreksi. Setelah ditunggu lagi kemudian 1 minggu lagi muncul,
harusnya dia perbaiki ditempat. Kalau seandainya dia perbaiki ditempat, selesai
mie itu laporannya mereka dan tidak ada keterlambatan seperti ini”. Jelas
Ningrat Attas
Sekedar diketahui, Kabupaten
Luwu memiliki 207 Desa. Dan sampai saat ini, penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD)
dan Dana Desa (DD) sudah mencapai 65 Des. Dan ditarget sebelum lebaran, semua
desa sudah selesai.
Penulis : Tim
Editor : Esse