√ Tak Hanya Bahan Pokok, Jaringan Telekomunikasi Ikut Ambil Bagian- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Tak Hanya Bahan Pokok, Jaringan Telekomunikasi Ikut Ambil Bagian

Jumat, 01 April 2022, April 01, 2022 WIB Last Updated 2023-08-15T08:39:30Z

Tak Hanya Bahan Pokok, Jaringan Telekomunikasi Ikut Ambil Bagian

 

Jakarta, Portal News - Akibat kenaikan Pajak Penjualan (PPN)  11 persen dari semula 10 persen mulai 1 April 2022, harga pulsa akan naik. Harga paket data  juga termasuk dalam harga dan meningkat bersamanya.



Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Penyelarasan Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang  disetujui  DPR RI.



Menurut Pasal 7(1) UU Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (MKS), tarif PPN akan dinaikkan dari yang berlaku saat ini 10% menjadi 11%.



Mulai 1 April 2022, tarif PPN akan naik lagi menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.



Senada dengan hal tersebut, sejumlah konsumen pengguna pulsa dan paket data mengeluhkan kenaikan yang begitu drastis.



Salah satunya, Muh Fajrin warga kemayoran mengaku kenaikan harga pulsa dan paket data yang naik per 1 April 2022 ini, cukup memberatkan baginya.



"Kasihan kami, dimana sejumlah bahan-bahan pokok naik. Bahan bakar juga naik ditambah dengan peraturan baru, yaitu kenaikan pulsa dan paket data. Dimana kami yang sehari-hari nya beraktifitas menggunakan paket data kini harus ekstra bekerja keras untuk memenuhi semua kebutuhan yang serba naik" Ungkapnya.



Penulis : Dhendi

Editor : Zainuddin

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->