Luwu Timur, Portal News - Satuan narkoba dari Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap istri bandar sabu di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Minggu (27/3/2022).
Dari hasil penggerebekan,
polisi menyita 50 saset sabu diduga siap edar senilai 577 gram serta uang tunai
Rp 60 juta rupiah diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Saat ini polisi baru
menangkap sm (Sukmawati) istri terduga bandar sabu berinisial dj (Daeng Jafa).
Saat penggerebekan, pelaku
sedang berada di luar daerah. Sehingga polisi hanya mengamankan istri pelaku
yang diduga kuat terlibat dalam jaringan suaminya sendiri.
Belum ada keterangan resmi
terkait penangkapan tersebut, polisi masih melakukan pengembangan. Termasuk, mengejar
dj dan melacak sumber barang haram tersebut.
Jika terbukti, pelaku sm
dijerat undang-undang narkotika pasal 114 ayat 2 subsider 112.
Penulis : Ramli
Editor : Esse